
Patroli 86.com ,,BANYUASIN, SUMATERA SELATAN, 1 Oktober 2026 — Kegiatan penggalian tanah yang diduga dilakukan di atas lahan berstatus fasilitas umum (fasum) oleh pengelola Toko Wijaya PS mengundang kekhawatiran sekaligus desakan penegakan hukum dari masyarakat luas. Toko tersebut berlokasi di Jalan Raya Palembang–Betung Nomor 11 dan 15, KM 13, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan berupa penggalian untuk keperluan konstruksi dan pembuatan pondasi ceker ayam diduga dilakukan oleh pemilik toko yang diketahui bernama Ahung atau Heri, bersama istrinya Rena. Pekerjaan tersebut berlangsung tanpa terlebih dahulu memperoleh izin maupun persetujuan dari instansi yang berwenang.
Pemanfaatan lahan yang diduga merupakan fasilitas umum secara sepihak untuk kepentingan bangunan dan usaha pribadi dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Fasum ditetapkan untuk kepentingan bersama, sehingga tidak boleh dialihfungsikan atau dimanfaatkan secara sendiri-sendiri tanpa dasar hukum yang sah.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka kegiatan yang berlangsung tidak memiliki dasar kepemilikan maupun perizinan yang sah. Pemerintah Kabupaten Banyuasin beserta dinas terkait diminta segera melakukan peninjauan dan verifikasi menyeluruh, mencakup pengecekan status kepemilikan tanah, kesesuaian rencana tata ruang, rencana tata letak (site plan), serta kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pelanggaran terkait penyelenggaraan bangunan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga perintah pembongkaran. Oleh karena itu, pekerjaan yang sedang berlangsung harus segera dihentikan sampai seluruh aspek legalitas dan perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
Desakan Pemeriksaan Kepatuhan Perpajakan
Tidak hanya soal perizinan bangunan, masyarakat juga menyampaikan desakan resmi kepada instansi perpajakan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi menyeluruh terhadap kegiatan usaha Toko Wijaya PS, terkait kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah ini diusulkan guna memastikan seluruh aktivitas operasional, transaksi, perhitungan omzet, serta pelaporan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan secara benar, tertib, dan transparan.
Pihak masyarakat menegaskan bahwa desakan ini bukan dimaksudkan sebagai tuduhan pelanggaran, melainkan bentuk permintaan agar aparat berwenang melakukan pengecekan yang objektif. Hal ini diperlukan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat serta mencegah berkembangnya dugaan yang tidak berdasar.
Apabila dalam proses pemeriksaan nanti ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kenyataan usaha, diharapkan pihak berwenang mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fasilitas umum adalah milik bersama. Tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang sah,” demikian prinsip yang harus ditegakkan. Publik menunggu transparansi dan kepastian hukum dari pihak berwenang — jangan sampai dugaan yang berkembang di masyarakat dibiarkan tanpa klarifikasi dan tindakan pemeriksaan yang resmi.
(Redaksi / Tim Liputan)








