
Halmahera selatan//Patroli86.com// — Tim Satuan Pemberantasan Minuman Keras (Saber Miras) Polres Halmahera Selatan kembali melakukan penyisiran terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras tradisional di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Kali ini, penyisiran dilakukan di areal perkebunan Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, pada Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Ps. Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.H.I., dengan melibatkan tujuh personel. Tim menyisir sejumlah titik yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi minuman keras jenis cap tikus.
Sebelum menuju lokasi, personel terlebih dahulu mengikuti apel persiapan atau APP yang dipimpin AKP Sardi Duwila. Dalam arahannya, personel diminta mengutamakan keselamatan serta saling mengawasi selama pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan tiga lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyulingan minuman keras jenis cap tikus.
Di tiga lokasi tersebut, petugas menemukan bahan baku berupa saguer dengan total sekitar 700 liter serta minuman keras jenis cap tikus yang disebut siap edar sebanyak 60 liter.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga unit bevak yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penyulingan serta tiga lingkaran bambu yang berada di sekitar lokasi.
Namun, saat dilakukan penyisiran, petugas tidak menemukan orang atau pelaku di ketiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan tersebut.
Setelah melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap lokasi serta barang yang ditemukan, Tim Saber Miras kemudian melakukan pemusnahan terhadap bahan baku saguer. Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak dan menumpahkan bahan baku tersebut agar tidak dapat digunakan kembali dalam proses penyulingan.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, mengatakan pemberantasan minuman keras merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, produksi dan peredaran minuman keras perlu dicegah karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta persoalan sosial lainnya.
“Kegiatan ini merupakan langkah kepolisian dalam mencegah produksi dan peredaran minuman keras. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial,” ujar Ipda Hermansyah.
Polres Halmahera Selatan menegaskan kegiatan penyisiran dan pemberantasan minuman keras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
(Humas polres Halsel)









