
LAMPUNG SELATAN, — Polres Lampung Selatan mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026, termasuk melalui Operasi Antik Krakatau 2026 yang digelar pada 14-27 September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan tersangka dan menyita narkotika dalam jumlah besar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan keseluruhan pengungkapan itu melibatkan 34 tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan.
“Dari 27 laporan polisi yang kami ungkap, kami mengamankan 34 tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti 79.230,31 gram sabu, 8.556 gram ganja, 9.954 cartridge etomidate, serta 26 butir ekstasi,” kata Deddy.
Khusus dalam Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Lampung Selatan mengamankan 25 tersangka dengan barang bukti 29.219,1 gram sabu dan 26 butir ekstasi. Enam tersangka di antaranya merupakan Target Operasi (TO), terdiri dari tiga orang yang ditargetkan sebagai pengedar dan tiga lainnya sebagai pengguna. Operasi tersebut juga diwarnai kegiatan razia di sejumlah lokasi hiburan malam sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Lampung Selatan, termasuk kawasan Seaport Interdiction Bakauheni serta sejumlah wilayah kecamatan seperti Natar, Penengahan, Ketapang, Jati Agung, Tanjung Bintang, Kalianda, Katibung, Tanjung Sari, Palas, Merbau Mataram, dan Candipuro.
Dalam sejumlah perkara, pelaku diduga menyembunyikan narkotika di bagasi dan sasis kendaraan yang telah dimodifikasi, tas, wadah permen, kotak rokok, hingga tempat lainnya.
Deddy menegaskan pemberantasan narkotika dilakukan bersamaan dengan langkah pencegahan dan pelibatan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Lampung Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tutup Deddy.









