
BLAHBATUH – GIANYAR – Polsek Blahbatuh Unit Reskrim berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Unit Reskrim Polsek Blahbatuh yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Team Opsnal. Diamankan dua orang laki-laki dengan salah satu terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.00 WITA di kawasan Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi DK 4901 UCC milik korban berinisial R, seorang buruh harian lepas, hilang setelah sebelumnya diparkir di depan warung dagang sayur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Blahbatuh.
Seizin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa Polsek Blahbatuh menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial Ro, 33 th, islam,lumajang jatim di sebuah bedeng proyek di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.
Dari hasil pengembangan, Team Opsnal memperoleh informasi bahwa terduga pelaku lainnya berinisial Nu, lakis, 34 th, islam, asal lumajang jatim, telah kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya Nu pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Blahbatuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang dilaporkan hilang, satu unit sepeda motor Yamaha Mio G, sejumlah pelat kendaraan serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama pada lokasi yang terbuka maupun tempat yang minim pengawasan. Masyarakat diharapkan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan, serta tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga pada kendaraan. Apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan terkait keamanan kendaraan, masyarakat diimbau segera menghubungi pihak kepolisian melalui Polsek Blahbatuh atau layanan Polri 110.









