
TEBO : patroli 86 com,, Mengkristal dan mencuat kepermukaan, terkait
dugaan menghalangi tugas atau kerja jurnalistik di Kabupaten Tebo. Rinto Rezki seorang Jurnalis atau Wartawan resmi membuat pengaduan ke Polres Tebo, adanya dugaan tindakan yang dinilai menghambat dirinya bersama rekan – rekan media saat sedang menjalankan tugas Jurnalistik di Pengadilan Negeri Muara Tebo.
Pengaduan tersebut tercantum dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Bermor : STBPP/87/X/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI, tertanggal 10 September 2026.
Dalam surat tersebut, Rinto Rezki menerangkan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika dirinya bersama rekan media hendak meliput proses persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Tebo.
Saat itu, menurut keterangan dalam pengaduan, seorang rekan media terlebih dahulu meminta izin kepada petugas keamanan persidangan untuk melakukan peliputan atau mengambil dokumentasi di ruang sidang perkara perdata sengketa lahan.
Setelah mendapat izin dari hakim, Rinto bersama rekan-rekan media lain kemudian melakukan dokumentasi terhadap persidangan.
Namun, situasi kemudian memanas setelah seorang pihak yang disebut dalam pengaduan sebagai Syafullah,SH,MH menyampaikan keberatan terhadap keberadaan awak media yang meliput. Dalam pengaduannya Rinto menyebut pihak tersebut menunjuk dirinya dan tim media sembari mengatakan ucapan terkesan tidak bersahabat.
“Saya menolak media ini sebab sifatnya akan memperkeruh suasana. ” kata Syafullah, serius.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar Rinto untuk membawa persoalan itu ke jalur hukum, dengan membuat pengaduan ke Mapolres Tebo untuk ditindaklanjuti atau proses hukum yang berlaku.
Rinto Rezki menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas persoalan izin mengambil gambar atau dokumentasi persidangan, ada persoalan yang jauh lebih besar yaitu menyangkut marwah dan kebebasan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“ Saya tetap akan kawal kasus ini hingga rampung, karena ini menyangkut marwah insan pers di Kabupaten Tebo. Kita selama ini menghargai semua profesi orang, kalau profesi wartawan atau insan pers direndahkan di Kabupaten Tebo, akan kita lawan sesuai undang – undang yang berlaku. ” kata Rinto, meyakinkan.
Dikatakannya, dirinya menegaskan tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan dengan cara-cara di luar koridor hukum, pihaknya memilih menempuh jalur resmi agar persoalan dapat diuji berdasarkan fakta, keterangan para pihak serta ketentuan hukum yang ada.
” Berkaitan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. Ketentuan tersebut memuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. ” tandas Rinto.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tebo Iptu William Paris Simbolon, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya memastikan pengaduan tersebut masih dalam proses tindak lanjut.
Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi terlebih dahulu untuk melengkapi keterangan terkait perkara dimaksud.
“ Untuk kasus ini tetap kita tindak lanjuti. Senin, 5/10/2026 kita akan memanggil pelapor dan saksi untuk mencukupi keterangan. Mungkin setelah itu kita akan memanggil terlapor untuk datang ke Polres Tebo,” ujar
Kanit Tipidter, William.
Imbuh Kanit Tipidter, langkah tersebut menjadi bagian dari proses Kepolisian untuk menggali fakta dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,
Kasus ini menjadi perhatian di tengah upaya insan pers di Kabupaten Tebo menjalankan fungsi Jurnalistik secara profesional.
Kemerdekaan pers pada dasarnya bukan berarti wartawan bebas bertindak tanpa batas, Pers tetap memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional, menghormati hukum, serta menjunjung kode etik. Namun di sisi lain, kerja Jurnalistik juga memiliki perlindungan hukum.
UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis dan pers nasional mendapatkan jaminan serta perlindungan hukum. Laporan Rinto Rezki menunggu proses pendalaman dari pihak Kepolisian.
” Pemeriksaan pelapor dan saksi pada Senin, 5 Oktober 2026 diharapkan dapat memberikan gambaran lebih terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi di ruang persidangan tersebut. ” Tutup Kanit, William.
Red/ jimy kumbara.








