
Gianyar – Sukawati, Sabtu (3/10/2026) Memasuki tahap penetapan rencana pembangunan desa tahun 2027, berbagai unsur di Desa Singapadu Kaler duduk bersama menyatukan usulan dan kebutuhan pembangunan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Babinsa Desa Singapadu Kaler Koramil 1616-05/Sukawati Serda I Wayan Sudiarta bersama Bhabinkamtibmas Aiptu I Gusti Made Rauh menghadiri Musrenbangdes tentang Penetapan Rancangan RKP Desa Singapadu Kaler Tahun 2027, bertempat di Lantai II Ruang Rapat Kantor Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Musyawarah tersebut dilaksanakan dengan merujuk Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar Nomor 400.10.2.4/6631/DPMD/2025 tanggal 30 November 2025 tentang Pagu Definitif, ADD, BHP dan BHR Tahun 2026.
Kegiatan dihadiri Camat Sukawati I Wayan Parmadi, S.I.P., M.Ap., Perbekel Desa Singapadu Kaler I Made Karjana, Pendamping Desa Kecamatan Sukawati Isna, Ketua dan anggota BPD, Ketua dan anggota LPM, Ketua BUMDes Sari Panca Amerta Putri, para Bendesa Adat dan Kelian Dinas se-Desa Singapadu Kaler, kader kesehatan, Ketua Satlinmas, Ketua Posyandu banjar, serta Kasi, Kaur dan staf desa. Musrenbangdes tersebut diikuti sekitar 50 peserta.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa, dilanjutkan laporan Ketua Panitia Musrenbangdes, pembukaan oleh Ketua BPD, serta sambutan Perbekel Desa Singapadu Kaler dan Camat Sukawati.
Selanjutnya, Sekretaris Desa Singapadu Kaler memaparkan perencanaan pembangunan desa tahun 2027 yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari proses penetapan Rancangan RKP Desa Singapadu Kaler Tahun 2027.
(Pendim 1616/Gianyar)








