
BEKASI — Dugaan pembuangan limbah perusahaan ke saluran air di Kabupaten Bekasi Cikarang Utara desa Cikarang kota kembali menjadi sorotan. Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan sumber serta dampak dugaan pencemaran tersebut.
Pj Bupati Bekasi, Dokter Asep Surya Atmaja, diminta memberikan perhatian serius terhadap persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. Pemerintah daerah dinilai perlu segera mengambil langkah konkret melalui instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Senin (5/10/2026)
Masyarakat mempertanyakan hingga kini belum terlihat langkah tegas terhadap dugaan pembuangan limbah ke saluran air. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk turun langsung ke lapangan dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif.
DLH Kabupaten Bekasi diharapkan segera melakukan investigasi dengan memeriksa lokasi, menelusuri sumber limbah, serta mengambil sampel air untuk dilakukan pengujian laboratorium. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah benar terjadi pencemaran dan mengetahui kandungan zat yang terdapat di dalam air.
Persoalan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pencemaran air, tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sepele. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pencemaran akibat aktivitas perusahaan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta adanya keterbukaan dari pemerintah daerah mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan. Kepastian tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui kondisi lingkungan di sekitar mereka serta langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencegah potensi dampak lebih luas.
Pj Bupati Bekasi bersama DLH Kabupaten Bekasi diharapkan segera turun tangan, melakukan investigasi secara objektif, dan memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sesuai aturan.
Prinsipnya, lingkungan dan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan, dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.







