
Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Semester II Tahun 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Jalan Sudirman No. 5, Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Rabu (7/10/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.05 Wita tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf. Muhamad Arifianto, S.I.P., unsur Pengadilan Negeri Tabanan, DPRD, Kesbangpol, serta jajaran terkait.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 38 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdiri dari 25 perkara narkotika, 7 perkara pencurian, 3 perkara asusila, 2 perkara penipuan/penggelapan, dan 1 perkara karantina hewan. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 65,02 gram netto, 9.457 butir tablet putih berlogo Y, 12 butir ekstasi seberat 6,25 gram netto, ganja seberat 7.719,61 gram netto, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Medie, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas. Dominannya perkara narkotika menjadi perhatian bersama, sehingga kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan pencegahan dini bagi para pelajar yang hadir mengenai bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Tabanan turut mendukung sinergi aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan kembali. Melalui kolaborasi dan edukasi kepada generasi muda, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika diharapkan semakin kuat demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Humas Polres Tabanan.









