
Halmahera selatan//Patroli86.com// – Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.
Laporan tersebut diajukan oleh Saifullah Tani terhadap Luh Herpy Tri Arimby. Perkara itu tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan (STPL) Nomor: STPL/589/X/2026/SPKT, tertanggal 7 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIT, di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam laporan itu, pelapor menduga terdapat pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya di muka umum.
Pelapor menyebut dirinya dituduh telah melakukan tindakan “mencekik leher” terhadap terlapor. Selain itu, terdapat pula penyebutan kata “banci” dan “perawat kampung” yang menurut pelapor telah merugikan kehormatan serta nama baiknya.
Atas dugaan tersebut, Saifullah kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel untuk membuat laporan dan meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Ramadan Kelderak, mengatakan laporan tersebut ditempuh karena dugaan pernyataan yang dilaporkan dinilai telah berdampak terhadap reputasi serta menimbulkan kerugian bagi kliennya.
“Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, memeriksa seluruh bukti yang kami sampaikan, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Ramadan.
Menurutnya, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
Ramadan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik dengan meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara objektif.
“Yang kami inginkan adalah proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Ia berharap Polres Halsel dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan proporsional sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Substansi laporan dan dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor masih harus diuji melalui tahapan penyelidikan dan, apabila memenuhi syarat, dilanjutkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor mengenai laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Tim Red)








