
KEBUMEN, PATROLI86.COM — Aktivitas penggalian pasir di kawasan pesisir selatan, Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, menuai keluhan warga. Kegiatan yang berada di kawasan perbatasan Desa Ayam Putih, Kecamatan Buluspesantren, itu dikhawatirkan berdampak terhadap lahan pertanian masyarakat serta kelestarian lingkungan pesisir.
Berdasarkan pemberitaan di beberapa media siber/online pada Jumat (9/10/2026), sejumlah warga mengeluhkan kondisi lahan garapan yang disebut mengalami pengikisan dan longsor. Mereka menduga aktivitas penggalian pasir di sekitar kawasan tersebut turut memperparah kerusakan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Seorang warga berinisial ‘SL’ mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi lahan pertanian di dekat pantai yang menurutnya semakin tergerus.
“Lahan pertanian milik warga yang dekat dengan pantai sedikit demi sedikit hilang dan longsor karena digali terus-menerus,” demikian keluhan SL sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.
Keluhan serupa disampaikan warga berinisial ‘MH’. Ia menyebut aktivitas penggalian pasir diduga tidak hanya dilakukan oleh warga setempat, tetapi juga oleh orang dari luar desa. Penggalian disebut menggunakan peralatan manual hingga armada truk untuk mengangkut material pasir.
Kondisi ini memunculkan desakan agar pemerintah dan aparat berwenang segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, termasuk memastikan status perizinan, lokasi penggalian, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan pesisir.
Kepala Desa Tanggulangin, Kasimin, membenarkan adanya aktivitas penggalian pasir di wilayah desanya yang berbatasan dengan Desa Ayam Putih.
Menurut Kasimin, pemerintah desa telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada warga setempat. Namun, penanganan terhadap orang dari luar desa dinilai lebih sulit karena mereka datang dan pergi.
“Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya koordinasi lintas instansi agar penanganan tidak berhenti pada teguran di tingkat desa.”
Meski demikian, status legalitas setiap kegiatan penggalian tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan instansi berwenang.
Warga berharap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Pemerintah Kabupaten Kebumen, serta Polres Kebumen dan Ditreskrimsus Polda Jateng untuk turun langsung ke lokasi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memenuhi ketentuan perizinan pertambangan dan kesesuaian pemanfaatan ruang, serta apakah terdapat dampak terhadap kestabilan lahan, pertanian, dan ekosistem pesisir.
Apabila ditemukan pelanggaran, warga berharap penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika kegiatan memiliki dasar perizinan, pemerintah perlu menjelaskan batas kegiatan yang diperbolehkan beserta kewajiban perlindungan lingkungannya.
Persoalan ini tidak semata menyangkut aktivitas ekonomi masyarakat. Perlindungan lahan produktif, keselamatan warga, dan keberlanjutan lingkungan pesisir juga harus menjadi pertimbangan utama.
Aktivitas pertambangan mineral dan batuan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang relevan antara lain UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya.
Di sisi lain, pemanfaatan kawasan pesisir harus memperhatikan ketentuan pengelolaan wilayah pesisir, tata ruang, serta perlindungan lingkungan hidup. Penerapan pasal dan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan mengenai lokasi, jenis kegiatan, status perizinan, dan unsur pelanggaran yang terbukti.
Karena itu, dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya dari keberadaan aktivitas penggalian. Verifikasi lapangan dan klarifikasi instansi terkait menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan ditangani secara objektif.
Hingga informasi dalam pemberitaan sumber diterbitkan, upaya konfirmasi disebut masih diarahkan kepada pihak Kecamatan Klirong, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen, Polres Kebumen hingga Dirreskrimsus Polda Jateng.
Awak media memandang keterangan resmi instansi terkait diperlukan untuk memperjelas status perizinan, kewenangan penertiban, serta langkah penanganan atas keluhan masyarakat. (*)








