
Wujud komitmen dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, Unit Lalu Lintas Polsek Denpasar Timur (Dentim) menindaklanjuti aduan kecelakaan lalu lintas yang diterima melalui layanan Call Center Polri 110, Minggu (11/10/2026) sore.
Aduan yang diterima sekitar pukul 17.10 WITA tersebut terkait kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Puputan, Tukad Musi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, yang melibatkan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan sepeda motor Yamaha NMAX.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dentim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polresta Denpasar, serta menghubungi ambulans BPBD untuk mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bros, Desa Dangin Puri Kelod.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan di lapangan. Respons cepat tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang responsif serta memastikan masyarakat mendapatkan bantuan saat menghadapi situasi darurat.
Polsek Dentim mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian. Dengan sinergi dan kepedulian bersama, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Denpasar Timur diharapkan senantiasa terjaga.
Penanganan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut diserahkan kepada Unit Laka Lantas Polresta Denpasar.






