
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Persatuan Ojek Lokal Halmahera Selatan menyatakan penolakan terhadap kehadiran aplikasi ojek online Moxin. Mereka menilai keberadaan layanan tersebut berpotensi memengaruhi persaingan usaha dan mengancam mata pencaharian pengemudi ojek lokal yang selama ini beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Selatan, Selasa (13/10/2026). Massa mendesak pemerintah daerah menelusuri legalitas operasional Moxin serta mengkaji dampaknya terhadap pengemudi ojek lokal.
Dalam pertemuan dengan massa aksi, Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Ramli Manui, mengaku belum mengetahui secara jelas keberadaan dan operasional aplikasi Moxin di wilayah tersebut.
Ramli meminta waktu dua hari kepada massa aksi untuk menelusuri informasi terkait aplikasi tersebut.
Massa juga meminta pemerintah daerah memfasilitasi hearing atau rapat dengar pendapat secara terbuka guna membahas persoalan legalitas dan dampak kehadiran Moxin terhadap pelaku usaha transportasi lokal.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi PKS, Muhammad Yusup Nijar, serta Asisten I Setda Halmahera Selatan, Haji Bustamin.
DPRD Minta Legalitas Moxin Ditelusuri
Dalam kesempatan itu, Muhammad Yusup Nijar menyampaikan bahwa dirinya pernah mempertanyakan legalitas aplikasi Moxin kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pemerintah daerah, status legalitas operasional layanan ojek online tersebut belum memperoleh kejelasan.
Karena itu, ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya yang membidangi perizinan dan transportasi, melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Muhammad Yusup Nijar menegaskan DPRD akan menunggu hasil penelusuran pemerintah daerah. Jika ditemukan persoalan terkait persyaratan operasional maupun dampak terhadap mata pencaharian pengemudi ojek lokal, ia berharap pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum agar seluruh penyedia layanan transportasi dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim Red)








