
Halmahera Selatan//Patroli86.com // – Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Tanjung Manatahan, Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan adanya skema setoran terkait aktivitas tersebut, yang menyebut nama Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja.
Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan Harmain Rusli D.H, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan untuk tidak tinggal diam dan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan, apabila ditemukan bukti pelanggaran yang melibatkan pejabat pemerintah desa.
Sorotan ini menguat setelah beredar informasi mengenai dugaan setoran pengamanan aktivitas PETI. GPM sebelumnya mengungkap adanya dugaan skema pembayaran sebesar Rp35 juta untuk setiap 1.000 karung material emas. Namun demikian, informasi terkait aliran dana, pihak penerima, dan bentuk keterlibatan masing-masing pihak masih bersifat dugaan dan perlu ditelusuri serta dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
GPM menilai, jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga berpotensi menyangkut penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pemerintahan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Terkait hal itu, GPM mendesak Pemda Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, sehubungan dengan namanya yang disebut dalam pusaran persoalan PETI di wilayah tersebut.
Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kepentingan masyarakat, serta memperhatikan dampak aktivitas ekonomi terhadap kelestarian lingkungan. Dugaan keterlibatan pejabat desa dalam aktivitas pertambangan ilegal, apabila didukung oleh bukti yang memadai, harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.
GPM juga meminta Pemda untuk mempertimbangkan penjatuhan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek legalitas, dampak lingkungan juga menjadi perhatian serius. Dugaan penggunaan merkuri dan sianida dalam pengolahan emas berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai ketentuan. Oleh karena itu, dugaan tersebut perlu diperiksa oleh instansi teknis dan penegak hukum. lingkungan yang berwenang.
GPM Halmahera Selatan juga mendesak Polres Halmahera Selatan agar menelusuri dugaan skema setoran tersebut secara menyeluruh, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat, berdasarkan alat bukti yang sah.
Penanganan perkara diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain secara objektif. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan Kepala Desa Manatahan dalam skema setoran maupun aktivitas PETI tersebut masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut. Konfirmasi dari yang bersangkutan, Pemda Halmahera Selatan, dan Polres Halmahera Selatan diperlukan agar persoalan menjadi terang dan pemberitaan tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
GPM berharap Pemda dan aparat penegak hukum segera memberikan respons konkret. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan kepada publik.
(Tim Red)







