
KETAPANG – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Ketapang menyatakan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah catatan penting terkait penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna lanjutan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang, Rabu siang (14/10/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ketapang, Mateus Yudi, S.E., M.Si., didampingi Ketua DPRD H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., Wakil Ketua II H. Mat Hoji, S.E., serta Wakil Ketua III Saydianur, S.Pd., M.Pd. Sementara itu, Bupati Ketapang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si.
Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Ketapang, Kasubsi Datun Junior Jhon Latumeten, S.H.; perwakilan Danlanal Ketapang, Danposal Delta Pawan Kapten Laut (S) Arif Furqon A. Karim; perwakilan Kapolres Ketapang, Kasubbagren Progar AKP Daljuli; serta perwakilan Dandim 1203 Ketapang, Danramil Letda Inf Rosidi. Hadir pula para asisten dan staf ahli Bupati, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang Donatus Pranseda, A.P., M.M., serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dalam pandangan umum yang disampaikan, ketujuh fraksi DPRD Kabupaten Ketapang pada prinsipnya menyetujui dan mendukung kedua Raperda tersebut untuk dilanjutkan menjadi Perda. Meski demikian, dukungan itu disertai sejumlah catatan yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan substansi dan pelaksanaan regulasi nantinya.
Penataan PKL Harus Berkeadilan dan Tertib
Terhadap Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, fraksi-fraksi DPRD menekankan bahwa kebijakan penataan harus mengedepankan kepentingan masyarakat serta prinsip keadilan bagi seluruh warga. Pemerintah daerah diharapkan mampu menyediakan lokasi usaha yang telah ditentukan agar aktivitas PKL dapat berlangsung secara tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya.
Selain penyediaan tempat yang layak, aspek kebersihan dan keteraturan lingkungan juga menjadi perhatian penting. Penataan PKL tidak boleh hanya berorientasi pada ketertiban ruang publik, tetapi harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan perdagangan tersebut.
DPRD berharap regulasi ini dapat menjadi landasan bagi terciptanya penataan PKL yang lebih terarah, bersih, dan tertib, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang. Dengan demikian, penataan yang dilakukan dapat berjalan seimbang antara kepentingan ketertiban umum dan upaya menjaga roda perekonomian masyarakat Kabupaten Ketapang.
Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Perlu Diperketat
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, ketujuh fraksi menegaskan pentingnya perhatian serius dan pengawasan yang ketat terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Ketapang. Langkah tersebut dinilai berkaitan erat dengan upaya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta kondusivitas daerah.
Pengaturan yang jelas diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga diharapkan dapat menjalankan pengawasan secara konsisten dan terkoordinasi sehingga regulasi yang dibentuk tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi dapat diterapkan secara efektif.
Dukungan tujuh fraksi terhadap kedua Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, catatan dan masukan yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi diharapkan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum kedua Raperda memasuki tahapan berikutnya.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten Ketapang menegaskan pentingnya menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Penataan PKL yang berkeadilan serta pengawasan minuman beralkohol yang konsisten diharapkan mampu mendukung ketertiban umum, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kondisi Kabupaten Ketapang tetap aman, tertib, serta kondusif.
Humas DPRD ketapang
( Kaperwil Kalbar Thomas dp)








