
Ternate Maluku Utara//Patroli86.com// – Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera menggelar perkara dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate senilai Rp26,39 miliar.
GIPERS juga meminta penyidik mengevaluasi hasil penyelidikan dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Ketua GIPERS Malut, Iskar Mansur,kepada media ini menilai penanganan perkara tersebut tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara realisasi perjalanan dinas, bukti pengeluaran, dan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Menurut Iskar, mekanisme pembayaran perjalanan dinas harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Ternate dan aturan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme at cost, biaya yang dipertanggungjawabkan pada komponen yang menggunakan sistem tersebut harus sesuai dengan pengeluaran riil dan didukung bukti yang sah. Sementara itu, mekanisme lump sum menggunakan pembayaran berdasarkan besaran yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
“Kalau anggaran hotel ditetapkan Rp1 juta, tetapi yang bersangkutan menginap di hotel dengan harga di bawah itu, maka yang harus dipertanggungjawabkan adalah pengeluaran sebenarnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau ada kelebihan dana yang wajib dikembalikan, jangan justru mencari keuntungan dari uang rakyat,” tegas Iskar.
Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa mekanisme pembayaran yang diterapkan dalam perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate, termasuk kesesuaian biaya penginapan dengan bukti transaksi dan nilai yang dicantumkan dalam SPJ.
Soroti Dugaan Ketidaksesuaian SPJ
Iskar mengungkapkan, GIPERS menyoroti dugaan adanya perjalanan dinas yang tercantum dalam SPJ, tetapi diduga tidak dilaksanakan. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara lokasi penginapan sebenarnya dan hotel yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban.
“Kalau seseorang menginap di hotel yang lebih murah, tetapi dalam SPJ dicantumkan biaya yang lebih tinggi, itu harus diperiksa. Begitu juga jika perjalanan dinas diduga tidak dilaksanakan, tetapi tetap dilaporkan seolah-olah perjalanan itu berlangsung. Semua harus dibuktikan melalui dokumen dan keterangan yang sah,” ujarnya.
Menurut Iskar, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pencocokan dokumen SPJ, bukti pembayaran, data perjalanan, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.
Ia juga meminta penyidik memperjelas hasil pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Ternate dan menelusuri dokumen yang telah dikumpulkan untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Meski demikian, Iskar menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain menyoroti dugaan penyimpangan anggaran, GIPERS mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian kepada publik.
Iskar meminta Ditreskrimsus Polda Malut menjelaskan sejauh mana proses penyelidikan berjalan, termasuk kendala yang mungkin dihadapi dalam menelusuri dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
“Kalau memang ini menjadi perhatian serius, mengapa penanganannya berbulan-bulan? Ada apa sebenarnya? Penyidik harus memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara ini kepada publik,” katanya.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, desakan GIPERS bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar dugaan penyimpangan penggunaan uang negara diperiksa secara menyeluruh dan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Lebih lanjut, Iskar meminta Ditreskrimsus Polda Malut segera menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan, kecukupan bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia menilai dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, bukti pembayaran penginapan, data realisasi perjalanan, dan hasil pemeriksaan terhadap pihak terkait perlu menjadi bagian penting dalam proses evaluasi tersebut.
“Jangan biarkan perkara ini terus menggantung. Jika hasil penyelidikan dan alat bukti telah memenuhi syarat, segera gelar perkara dan tingkatkan ke tahap penyidikan. Jika masih ada yang perlu dilengkapi, sampaikan secara jelas apa yang menjadi kendalanya,” tegasnya.
GIPERS menilai penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan anggaran daerah.
Dengan nilai anggaran yang disoroti mencapai Rp26,39 miliar, Iskar meminta penyidik menelusuri setiap dugaan ketidaksesuaian antara realisasi perjalanan dinas dan laporan pertanggungjawaban secara objektif dan menyeluruh.
Ia menegaskan, setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Apabila dalam proses hukum ditemukan bukti pelanggaran, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Red)








