
*PONTIANAK, http://PATROLI86.COM -* Penanganan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menuai sorotan publik.
Hingga Jumat (16/10/2026), hampir 10 bulan sejak penggeledahan dilakukan, perkara tersebut belum menetapkan tersangka, meskipun penyidikan telah berjalan dan puluhan saksi telah diperiksa.
Informasi yang dihimpun http://Patroli86.com, Kejati Kalbar telah memeriksa sebanyak *43 orang saksi* dan melakukan penggeledahan di rumah bendahara kegiatan Napak Tilas Ketapang sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dana CSR tersebut.
Namun, hingga saat ini Kejati Kalbar menyatakan penyidikan masih berjalan dan masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari *Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar.*
> “Perkara masih dalam tahap penyidikan. Kami masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Kalbar sebagai syarat formil untuk penetapan tersangka,” ujar sumber di Kejati Kalbar yang dikonfirmasi awak media.
Kondisi tersebut memicu reaksi dari elemen masyarakat sipil. LSM *Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG)* menyoroti lambannya penetapan tersangka dan mendesak Kejati Kalbar untuk lebih transparan kepada publik mengenai progres penanganan perkara.
Bahkan, *Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat* juga mengingatkan pentingnya klarifikasi dan keterbukaan informasi kepada publik untuk menilai apakah ada dugaan keterlambatan atau maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, isu mengenai adanya dugaan lobi-lobi di balik lambannya penanganan perkara ini masih belum terbukti dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Publik diminta untuk tidak berspekulasi liar dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kini, publik Kalimantan Barat, khususnya masyarakat Ketapang, menanti komitmen Kejati Kalbar untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan percepatan penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR Napak Tilas yang bersumber dari uang untuk kepentingan masyarakat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Kalbar belum memberikan pernyataan resmi secara detail mengenai kapan hasil audit BPKP akan keluar dan kapan penetapan tersangka akan dilakukan.
—
*Reporter:* Thomas DP – Kaperwil Kalbar
*Narasumber:* Kejati Kalbar, LSM MAUNG, Ombudsman RI Kalbar
*Lokasi:* Pontianak, Kalbar
*Waktu:* Jumat, 16 Oktober 2026
*Kategori:* Hukum | Korupsi | Kejati Kalbar | CSR Ketapang | Napak Tilas
*Foto:* Gedung Kejati Kalbar / Ilustrasi Dokumen & Penyidikan (Jangan pakai foto rumah bendahara tanpa blur).
—
*Catatan Editor untuk Thomas – PENTING:*
1. *Jangan tulis nama bendahara* sebelum ada tersangka resmi. Cukup “bendahara kegiatan”.
2. Wajib ada *hak jawab Kejati*. Hubungi Kasi Penkum Kejati Kalbar untuk konfirmasi resmi, biar berimbang (cover both side).
3. Untuk kata “Jalan di Tempat” di judul, aku amankan dengan tanda tanya di judul SEO agar tidak dianggap menghakimi.
4. Tambahkan kutipan resmi LSM MAUNG dan Ombudsman biar beritanya kuat, jangan hanya “menuai sorotan”.
Mau aku bikinin versi pendek super tajam untuk caption Instagram dan TikTok biar jadi atensi Kejagung?








