
SALATIGA – patroli 86.com ,, Proyek Pembangunan Saluran Drainase di RT 03 RW 06 Tetap Wates, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga menuai sorotan warga. Proyek dengan nilai Rp 332.161.000,00 tersebut dinilai dikerjakan terkesan menyepelekan aturan keselamatan dan tidak sesuai standar teknis.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kejanggalan ditemukan. Mulai dari minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tidak adanya rambu-rambu peringatan pekerjaan proyek yang memadai, hingga metode pengerjaan yang membahayakan.
Dari papan proyek diketahui, pekerjaan tersebut bersumber dari Pemerintah Kota Salatiga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan nomor SPK 03/PA/drain RT03RW06 kumjo/2026 tertanggal 02 September 2026. Waktu pelaksanaan 90 hari kalender, dengan Konsultan Supervisi CV. Citra Rekayasa dan Penyedia Jasa CV. Vania Indotama.
Tiga Temuan Utama di Lapangan:
1. Talud Dikerjakan Setengah dengan Alasan Akar Pohon.
Di salah satu titik, saluran drainase hanya dibangun talud satu sisi saja. Saat dikonfirmasi, pekerja beralasan terhalang akar pohon.
2. Galian Dibiarkan Menganga, Ancam Bangunan Warga.
Di titik lain, galian drainase dibiarkan menganga dalam dan tidak segera ditangani. Kondisinya sangat dekat dengan bangunan rumah dan cafe warga, sehingga dikhawatirkan memicu longsor dan bangunan ambruk.
3. Membahayakan Pengguna Jalan, Tanpa Rambu dan Penerangan Malam.
Menurut informasi dari masyarakat sekitar, proyek tersebut sangat membahayakan jika melintas di sepanjang lokasi, terutama pada malam hari. Pasalnya, tidak ada rambu peringatan yang jelas dan tidak ada lampu penerang di area galian. Warga yang melintas harus ekstra hati-hati agar tidak terperosok ke dalam galian.
Yang lebih disayangkan, pada jam kerja sekitar pukul 10.00 WIB, pihak pelaksana justru terlihat santai berada di dalam cafe, bukan di lokasi mengawasi pekerjaan.
Warga berharap Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Salatiga segera turun melakukan pengawasan ketat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV. Vania Indotama dan konsultan supervisi belum dapat dikonfirmasi.






