
PARIGI MOUTONG – Dalam upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, personel gabungan Polres Parigi Moutong melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dan mengamankan lima orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Lima orang tersebut yaitu ZU (39), MF (19),IK (34), RA (28) dan GR (31). Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip bening kosong, 21 potongan pipet, 10 korek api, satu dompet berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, serta lima alat isap atau bong.
Sementara itu, dari lokasi kedua, petugas mengamankan 14 plastik klip bening kosong, 14 potongan pipet, dua gunting, 10 korek api, satu unit telepon genggam, serta tiga alat isap atau bong.
Seluruh barang tersebut diamankan sebagai bagian dari penanganan perkara. Keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana narkotika masih harus didalami melalui proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan KRYD Gakkum Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melaksanakan langkah-langkah kepolisian secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan yang dapat digunakan untuk Kasat Resnarkoba setelah dikonfirmasi.
IPTU Nicho juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Kepedulian keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan masyarakat dinilai penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” lanjut pernyataan yang dapat digunakan setelah memperoleh persetujuan pejabat terkait.
Polres Parigi Moutong menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan serta penyidikan. Status hukum setiap orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polres Parigi Moutong mengajak masyarakat memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.







