
Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Satreskrim Polres Tabanan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di tengah kelangkaan BBM di wilayah Kabupaten Tabanan. Seorang pria berinisial I W. S. (39), yang beralamat di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penjualan Pertalite secara eceran yang sebelumnya dibeli berulang kali dari sejumlah SPBU di wilayah Tabanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., memerintahkan personel Opsnal Unit I dan Unit IV untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati terduga melakukan penjualan Pertalite yang diduga dipindahkan dari tangki mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam menggunakan selang. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga diduga telah menjual 5 liter Pertalite senilai Rp130.000 pada hari penindakan dan sekitar 4 liter senilai Rp105.000 sehari sebelumnya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol dan jeriken berisi BBM, selang, corong, botol kosong, tutup botol, uang tunai Rp130.000, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., disampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Tabanan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, untuk mengkaji kemungkinan penerapan sanksi sosial sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Di sisi lain, koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali juga dilakukan untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara secara tepat.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang tercantum dalam laporan. Polres Tabanan mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya serta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM. Seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polres Tabanan







