
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Memasuki aksi jilid III, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) kembali mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Halmahera Selatan. Pada Senin/19/10/2026,Mereka mendesak aparat penegak hukum membuka kejelasan penanganan pengaduan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Aksi tersebut merupakan bentuk tekanan lanjutan terhadap Polres Halmahera Selatan agar memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut pengaduan Koalisi Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R), yang merupakan gabungan BARAH, GPM, dan GAPURA.
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara dugaan PETI Manatahan. Menurutnya, dua orang sebelumnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Labuha dalam perkara pertambangan yang dinilai berkaitan dengan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana yang sama.
Namun, menurut Harmain, sejumlah nama lain yang turut disampaikan dalam pengaduan KP2R,pada tanggal 28 September, belum memperoleh kejelasan penanganan yang diketahui pihaknya.
“Dua orang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Labuha dalam perkara yang kami nilai memiliki tempus delicti yang sama. Karena itu, kami meminta Polres Halmahera Selatan menjelaskan bagaimana perkembangan pengaduan terhadap nama-nama lain yang telah kami sampaikan,” tegas Harmain.
Nama Marjan La Munja, Bos Oni, Hi. La Said, dan Sukri Diminta Diklarifikasi
Dalam pengawalan pengaduan tersebut, GPM mendesak kepolisian memberikan perhatian terhadap nama Marjan La Munja, yang disebut sebagai Kepala Desa Manatahan, serta Bos Oni, Hi. La Said, dan Sukri.
Keempat nama tersebut menjadi bagian dari tuntutan agar aparat melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan materi pengaduan, bukti permulaan, dan keterangan pihak-pihak yang relevan.
Khusus terhadap Kepala Desa Manatahan, GPM meminta aparat mendalami apakah terdapat dugaan keterlibatan, pemberian fasilitas, dukungan, atau bentuk peran lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan tempat usaha pengolahan bijih emas yang disebut berkaitan dengan kepala desa.
Sementara itu, terhadap Bos Oni, Hi. La Said, dan Sukri, GPM meminta penyidik menelusuri apakah terdapat bukti yang menghubungkan mereka dengan kegiatan penambangan, pembiayaan, penguasaan lokasi, pengolahan, pengangkutan, atau aktivitas lain yang melanggar ketentuan pertambangan.
Meski demikian, penyebutan nama-nama tersebut dalam konteks pengaduan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Status hukum masing-masing harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Pasal 158 UU Minerba Jadi Dasar Penindakan Dugaan Tambang Ilegal
Secara hukum, dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 35. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar berdasarkan rumusan UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan penerapan sanksi tetap harus memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Artinya, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin serta terpenuhinya unsur tindak pidana, pihak yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Penanganan perkara juga tidak semestinya berhenti pada pekerja lapangan apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kegiatan tersebut.
Penyidik perlu menelusuri peran masing-masing pihak berdasarkan bukti, termasuk siapa yang melakukan penambangan, siapa yang mengendalikan kegiatan, serta apakah terdapat pihak yang turut membantu atau terlibat dalam rangkaian perbuatan tersebut.
Kedudukan Marjan La Munja sebagai Kepala Desa Manatahan juga menjadi perhatian dalam tuntutan GPM. Namun, jabatan kepala desa tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam dugaan PETI maupun menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Apabila terdapat bukti bahwa seorang kepala desa secara aktif turut melakukan, membantu, atau memiliki peran lain yang memenuhi unsur tindak pidana pertambangan, aparat dapat mendalami pertanggungjawaban pidananya berdasarkan ketentuan yang relevan.
Selain itu, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sejumlah larangan bagi kepala desa, termasuk merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu, serta menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.
Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan fakta yang ditemukan. Dugaan pelanggaran administratif atau larangan jabatan tidak otomatis menjadi tindak pidana tanpa terpenuhinya unsur delik yang bersangkutan.
Karena itu, gpm meminta aparat tidak hanyaemeriksa aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga mengklarifikasi informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan, termasuk kemungkinan adanya hubungan antara aktivitas pertambangan dan kegiatan pengolahan bijih emas.
Bagi GPM dan GMNI, persoalan PETI Manatahan bukan sekadar menyangkut aktivitas pertambangan tanpa izin, melainkan juga menyangkut transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
Keduanya meminta kepolisian menjelaskan apakah pengaduan KP2R telah ditelaah, apakah bukti awal telah diperiksa, serta apakah pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan telah atau akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan.
Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, apabila belum ada kejelasan yang dapat diterima oleh pihak pengadu, GMNI bersama elemen masyarakat yang terlibat akan terus menyuarakan tuntutan agar dugaan PETI di Desa Manatahan ditangani secara serius dan transparan.
GPM juga menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi pada Kamis mendatang dengan agenda yang sama, yakni mendesak Polres Halmahera Selatan memberikan penjelasan dan menindaklanjuti pengaduan dugaan PETI Manatahan.
Harmain menegaskan, aksi lanjutan tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal pengaduan yang telah disampaikan KP2R. Pihaknya berharap kepolisian memberikan respons resmi agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Polres Halsel Diharapkan Buka Perkembangan Penanganan
Pantauan media patroli86.com, rangkaian aksi yang terus berlanjut menunjukkan bahwa tuntutan GPM dan GMNI tidak lagi sebatas meminta penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI, tetapi juga mendesak keterbukaan mengenai sejauh mana pengaduan tersebut telah ditangani.
Polres Halmahera Selatan diharapkan memberikan penjelasan mengenai status pengaduan, langkah yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.
Hingga berita ini di terbitkan , belum terdapat keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan yang dapat dicantumkan mengenai perkembangan pengaduan tersebut. Klarifikasi dan hak jawab bagi semua pihak dari pihak-pihak yang disebutkan tetap diperlukan agar pemberitaan memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
GPM dan GMNI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan. Publik kini menantikan langkah konkret aparat dalam menindaklanjuti pengaduan dugaan PETI Manatahan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan pembuktian berdasarkan hukum yang berlaku.
(Tim Red)








