
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte di kawasan Swering Pantai, Kompleks Virgin, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (24/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (33), warga Desa Tomori, Kecamatan Bacan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MS beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik kecil berisi zat yang diduga narkotika jenis sintetis dengan berat 0,79 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan digital, 68 klip plastik bening berukuran kecil, bong kaca, kertas tembakau, pipet plastik, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.
Berdasarkan catatan kepolisian yang disampaikan dalam keterangan tersebut, MS diketahui pernah menjalani masa pidana di Lapas Ternate pada 2019 hingga 2021 dan di Lapas Manado sejak 2023 hingga Januari 2026.
Selain itu, terdapat catatan surat daftar pencarian orang (DPO) tertanggal 5 Mei 2025 yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika. Meski demikian, keterkaitan MS dengan perkara yang mendasari penerbitan DPO tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Usai diamankan, MS bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.
Dalam perkara ini, MS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pasal dan pembuktian perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan serta pemeriksaan barang bukti.
Penyidik juga merencanakan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta pengembangan penyelidikan untuk mendalami asal-usul barang yang ditemukan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Humas Polres Halsel)








