
PELAIHARI — Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut memasuki panggilan ke 11 dikepolisian Reskrim Tanah Laut Kalimantan Selatan, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kintap Jaya Watindo (KJW) kembali menjadi sorotan semua unsur penegak hukum.
Kali ini perhatian warga tertuju pada pemeriksaan sejumlah masyarakat oleh penyidik Polres Tanah Laut terkait laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan pihak Legal KJW dan anehnya pihak KJW Legalnya tidak diperiksa ada apa dengan penyidik Polres Tanah laut ujar warga kepada awak media,ini tidak adil kata salah satu warga yang ikut menghadiri pemanggilan di Polres Tanah laut.
Menurut keterangan warga, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas panen di lahan yang saat ini ditanami dan dikelola PT KJW Namun, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani 01 mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah yang telah mereka kuasai sebelum perusahaan hadir di wilayah itu sesui surat bukti kepemilikan tanah yang ada sama kami.
Warga juga mempertanyakan dasar penguasaan lahan oleh perusahaan yang menurut mereka berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan belum pernah mendapatkan penyelesaian ganti rugi sebagaimana yang mereka harapkan.
“Kalau memang tanah itu masuk HGU PT KJW, silakan buktikan dengan dokumen resmi. Kalau di luar HGU, apa dasar perusahaan mengklaimnya sebagai milik mereka? Kami juga memiliki bukti yang siap diuji sesuai ketentuan hukum,” ungkap warga.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan kepastian status tanah, batas bidang, riwayat penguasaan, serta keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki masing-masing pihak.
Sejumlah warga mengaku telah berulang kali menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit. Bahkan, salah seorang warga menyebut dirinya telah dipanggil hingga mengganggu aktivitasnya untuk cari nafkah anak bini ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan ahli hukum mengenai perkembangan penanganan perkara, dasar pemanggilan, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Polres.
Warga meminta agar persoalan ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berimbang dengan memperhatikan seluruh fakta yang berkaitan dengan objek sengketa.
Menurut mereka, apabila aktivitas panen yang dipersoalkan berlangsung di atas tanah yang masih disengketakan, status dan dasar penguasaan tanah perlu diperiksa secara cermat tanpa mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana yang harus dibuktikan.
Warga juga mempertanyakan apakah penyidik telah memeriksa dokumen pertanahan, batas lahan, riwayat penguasaan, serta keterangan dari semua pihak yang berkepentingan.
Meski demikian, klaim kepemilikan tanah oleh warga maupun perusahaan tetap harus dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti yang sah dan kami siap ujar ketua kelompok Tani01 Syahrun.
Ketua Kelompok Tani 01, Syahrun, menegaskan bahwa masyarakat tetap berpegang pada klaim penguasaan lahan yang mereka perjuangkan.
Menurutnya, warga siap menunjukkan dokumen pertanahan, bukti penguasaan fisik, riwayat penggunaan lahan, batas bidang, serta dokumen lain yang relevan untuk diperiksa oleh instansi berwenang.
“Kami tidak menolak proses hukum.
Namun, kami meminta agar persoalan ini dilihat secara utuh. Jangan sampai masyarakat terus-menerus berhadapan dengan proses pidana, sementara persoalan mendasar mengenai status dan batas tanah belum memperoleh kejelasan,” ujar Syahrun.
Ia meminta PT KJW menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim penguasaan lahan, termasuk peta bidang dan data HGU yang dapat diverifikasi melalui instansi pertanahan.
Menurut warga, pembuktian status HGU penting untuk memastikan apakah lahan yang disengketakan benar-benar masuk dalam areal HGU perusahaan atau berada di luar batas yang diberikan negara saya minta KJW koperatif saat dipanggil pihak DPRD maupun BPN.
Secara hukum, HGU bukan bukti bahwa seluruh lahan di sekitar perkebunan otomatis menjadi milik perusahaan. Keberadaan, luas, letak, batas, serta jangka waktu HGU harus mengacu pada keputusan pemberian hak dan data pertanahan resmi.
Dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah, perlu dibedakan antara persoalan hak atas tanah dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan
Perselisihan mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah pada dasarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum pertanahan atau perdata sesuai karakter perkaranya.
Namun, adanya sengketa tanah tidak secara otomatis menghapus kemungkinan tindak pidana apabila unsur-unsurnya memang terpenuhi.
Demikian pula, laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Penyidik perlu menilai fakta, alat bukti, lokasi kejadian, status penguasaan objek, serta unsur tindak pidana yang disangkakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, warga meminta agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada laporan salah satu pihak, tetapi juga mempertimbangkan bukti dan keterangan pihak lainnya.
Mereka berharap penyelesaian sengketa tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang mengaku telah menguasai lahan tersebut sejak sebelum perusahaan beroperasi,berati BPN dan juga instansi lainya yang memberikan ijin harus diperiksa agar rasa adil itu ada ujar warga petani kintap 01 ke awak media.
Selain mempertanyakan pemeriksaan di kepolisian, warga mengaku bahwa PT KJW telah dua kali tidak menghadiri pemanggilan dari instansi pertanahan untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan sengketa lahan ada apa dengan KJW..?
Warga menilai, penyelesaian melalui mekanisme pertanahan perlu dioptimalkan agar status dan batas lahan dapat diperiksa berdasarkan data resmi,mereka meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan yang berwenang memberikan penjelasan mengenai status HGU perusahaan serta posisi lahan yang diklaim masyarakat.
Warga juga meminta agar tersedia kejelasan mengenai tindak lanjut apabila proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Penerapan pasal dan prosedur tertentu harus disesuaikan dengan waktu serta tahapan penanganan perkara.
Karena itu, warga berharap BPN memberikan klarifikasi tertulis mengenai hasil pemanggilan, status mediasi, data HGU, peta bidang, dan langkah penyelesaian berikutnya.
Di samping itu, warga menyatakan memiliki informasi dan bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan tumpang tindih penguasaan lahan dengan kawasan hutan lindung.
Dugaan tersebut perlu diteliti oleh instansi yang berwenang melalui pemeriksaan peta resmi, dokumen kehutanan, data pertanahan, serta pihak Satgas PKH dalam hal ini Kejaksaan Kalimantan Selatan sesui kondisi lapangan.
Secara hukum, status HGU dan status kawasan hutan merupakan dua aspek berbeda yang harus diperiksa berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing instansi.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, dan ketertiban administrasi pertanahan.
KEBakaran KEBUN SAWIT DAN KAWASAN HUTAN HARUS DISELIDIKI JIKA ADA INDIKASI pembiaran dari Perusahaan KJW sesui laporan Walhi Kalsel ke Polda.
WALHI Kalimantan Selatan melaporkan PT KJW bersama tiga perusahaan sawit lainnya (PT MIB, PT SAM, dan PT PU) pada Oktober 2026,Berdasarkan kajian studi meja dan pemantauan lapangan oleh WALHI Kalsel sepanjang Januari hingga September 2026, total indikasi area terbakar di konsesi keempat perusahaan tersebut mencapai 3.539 hektare.
Penelusuran media didasari Laporan Walhi Kalimantan Selatan ke Bareskrim Polda,Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukanlah bencana baru bagi Kalimantan Selatan.
Karhutla telah menjadi bencana ekologis yang berulang sejak dekade 1990an. Setidaknya tercatat 11.208 titik panas (hotspot) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan pada periode 1 Januari-8 September 2026.
POLRES TANAH LAUT DIMINTA JELASKAN STATUS PERKARA
Atas pemeriksaan yang disebut telah berulang kali dilakukan, warga berharap Polres Tanah Laut memberikan penjelasan sesuai ketentuan mengenai perkembangan perkara, dasar pemanggilan, materi pemeriksaan, serta tahapan penanganan selanjutnya.
Mereka juga berharap status hukum setiap orang yang diperiksa dijelaskan secara tepat sesuai tahap proses hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan seseorang untuk memperoleh keterangan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan atau menetapkan orang tersebut sebagai tersangka Penetapan status hukum harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Di sisi lain, warga meminta PT KJW diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai laporan dugaan pencurian, dasar penguasaan lahan, status HGU, dan dokumen pertanahan yang dimilikinya.
Kelompok Tani 01 menyatakan siap menunjukkan bukti yang mereka miliki untuk diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
Warga berharap penyelesaian persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai hak atas tanah, batas HGU, riwayat penguasaan, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau memang ada kesalahan, silakan proses berdasarkan hukum dan bukti yang sah. Namun, hak masyarakat juga harus diperiksa dan dilindungi.
Kami ingin keadaan Kalimantan Selatan tetap kondusif,” ungkap warga hingga berita ini disusun, keterangan mengenai ketidakhadiran PT KJW dalam pemanggilan BPN, status HGU, dan perkembangan penanganan laporan dugaan pencurian masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan, BPN, serta Polres Tanah Laut agar pemberitaan tetap berimbang.
Patroli86.com
Pewarta EAP









