
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Penanganan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan Leonardo Khan alias Mas Leo memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor, Fahmy Subur, S.H., mendesak Unit Reskrim Polsek Obi segera memanggil dan memeriksa seorang pria bernama Anto yang disebut sebagai pihak yang mengetahui keberadaan material bijih emas milik korban.
Desakan tersebut disampaikan setelah saksi pelapor bernama Agil, berdasarkan keterangan Fahmy, mengungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terbaru bahwa material ore atau bijih emas yang diduga milik Leonardo Khan telah dipindahkan dan disimpan di sebuah gudang milik Anto.
Fahmy menilai keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan untuk memastikan keberadaan material, proses pemindahannya, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Dalam keterangan BAP terbaru, saksi menerangkan bahwa material ore atau bijih emas milik korban Leonardo Khan diduga diambil secara paksa oleh orang-orang yang disebut sebagai suruhan Hasan Hanafi (HH), kemudian dititipkan kepada Anto dan disimpan di gudangnya. Atas keterangan tersebut, kami meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” tegas Fahmy Subur, yang akrab disapa Fahsu, kepada awak media.
Menurut Fahmy, pemeriksaan terhadap Anto penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk memastikan siapa yang membawa material tersebut, atas dasar apa material itu dipindahkan, dan bagaimana keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Ia juga meminta penyidik menelusuri keberadaan material bijih emas yang disebut dalam keterangan saksi serta mempertimbangkan langkah pengamanan barang bukti sesuai prosedur hukum.
Desakan kuasa hukum tersebut muncul setelah Polsek Obi kembali melanjutkan penanganan perkara pada 23 Oktober 2026.
Perkembangan itu merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Lanjutan (SP2HP Lanjutan) Nomor B/SP2HP/25t/X/2026/Unit Reskrim, yang disebut ditandatangani oleh Kapolsek Obi selaku penyidik, IPDA Daffa Raissa Putra, S.Tr.K.
Fahmy mengapresiasi langkah Polsek Obi yang kembali melanjutkan penanganan laporan tersebut. Ia berharap tindak lanjut itu disertai pendalaman terhadap keterangan saksi dan informasi mengenai keberadaan material bijih emas yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menurutnya, setiap informasi yang relevan perlu diuji secara profesional agar penyidik dapat menyusun rangkaian peristiwa secara utuh berdasarkan alat bukti yang sah.
Fahmy menegaskan, pihaknya berharap penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan saksi yang telah memberikan keterangan, tetapi juga mencakup pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki informasi mengenai peristiwa tersebut.
Ia meminta penyidik mendalami dugaan pengambilan material bijih emas, menelusuri keberadaannya, serta memeriksa pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan penyidikan.
“Harapan kami, penyidik dapat menindaklanjuti keterangan saksi secara serius, memeriksa pihak-pihak yang relevan, dan menelusuri keberadaan material milik korban. Dengan begitu, perkara ini bisa menjadi terang berdasarkan fakta dan alat bukti,” demikian harapan kuasa hukum pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai dugaan keterlibatan Hasan Hanafi (HH) dan peran Anto masih memerlukan pendalaman serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Media ini belum memperoleh keterangan langsung dari kedua pihak terkait tudingan tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Hasan Hanafi, Anto, maupun pihak kepolisian guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah.
(Tim Red)








