
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Dugaan tindak pidana pencurian material tambang emas di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Seorang perempuan berinisial HLB alias WN dilaporkan ke Polsek Obi atas dugaan pengambilan material tambang yang diklaim milik Leonardo Khan tanpa izin.
Laporan tersebut menjadi perhatian karena, berdasarkan keterangan pelapor, HLB alias WN sebelumnya pernah menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan pencurian mesin disel. Proses persidangan perkara terdahulu itu disebut baru selesai pada 12 Agustus 2026, atau beberapa bulan sebelum laporan terbaru ini disampaikan.
Pelapor juga menyinggung ketentuan dalam putusan perkara sebelumnya yang, menurut keterangannya, mewajibkan terlapor tidak melakukan tindak pidana selama menjalani pidana pengawasan dalam jangka waktu satu tahun. Namun, ketentuan dan status hukum dalam putusan tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan salinan putusan pengadilan yang bersangkutan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/165/X/2026/Polsek Obi/Polres Halsel/Polda Maluku Utara, Leonardo Khan mendatangi Polsek Obi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 14.20 WIT untuk melaporkan dugaan pencurian yang disebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIT di lokasi tambang emas Desa Anggai.
Dalam keterangannya, Leonardo menjelaskan bahwa material berupa batuan atau rep miliknya sebelumnya telah diangkut oleh buruh pikul dari lokasi pengambilan menuju pangkalan ojek.
Namun, menurut pengaduan tersebut, HLB alias WN diduga memerintahkan dua orang berinisial IR dan R untuk mengambil sekitar 20 persen dari material tersebut. Material itu kemudian disebut diangkut ke sebuah gudang atau tempat pengolahan untuk diproses menjadi butiran emas.
Leonardo mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk mengambil material tersebut. Atas dasar itu, ia meminta aparat kepolisian menelusuri dugaan peristiwa tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan serta mengumpulkan bukti terkait kepemilikan material dan dugaan pengambilannya.
Leonardo mendesak Polsek Obi agar menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, profesional, dan transparan. Ia berharap pengaduannya tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dilanjutkan dengan langkah-langkah penyelidikan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Menurut pelapor, dugaan peristiwa terbaru ini perlu mendapat perhatian karena terlapor disebut pernah berhadapan dengan proses hukum dalam perkara dugaan pencurian mesin disel beberapa bulan sebelumnya.
Meski demikian, perkara terdahulu dan laporan terbaru merupakan dua persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti masing-masing. Riwayat proses hukum seseorang tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana yang baru dilaporkan.
Apabila benar terdapat ketentuan pidana pengawasan dalam putusan sebelumnya, penerapan ketentuan tersebut juga perlu merujuk pada isi putusan dan status hukumnya, serta mempertimbangkan apakah terdapat dasar hukum untuk menilai dugaan peristiwa terbaru dalam kaitannya dengan pelaksanaan putusan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Polsek Obi belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi oleh media ini terkait laporan Leonardo Khan terhadap HLB alias WN.
Media ini masih membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun terlapor untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan mengenai perkara tersebut demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Dugaan yang disampaikan dalam laporan ini belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
(Tim Red)








