
*LOMBOK TIMUR, NTB | http://Patroli86.com* — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lombok Timur meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi Pemerintah Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, ke tahap penyidikan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Namun, nilai tersebut masih dalam proses pendalaman dan akan dipastikan melalui mekanisme penyidikan serta penghitungan resmi oleh pihak berwenang.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh masyarakat Desa Kerumut. Sejumlah program yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut di antaranya dugaan pekerjaan pengaspalan jalan desa yang tidak terlaksana, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program ketahanan pangan.
Penanganan perkara masih terus berjalan hingga akhir Oktober 2026. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program-program tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar membenarkan bahwa laporan terkait dugaan korupsi di Desa Kerumut telah memasuki tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikannya pada Senin (26/10/2026).
“Untuk sementara, sekitar 40 orang saksi sudah kami periksa. Nantinya, akan ada penambahan saksi apabila masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar AKP Arie.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sebanyak 95 dokumen telah diamankan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
Penyidikan selanjutnya akan difokuskan pada pendalaman keterangan para saksi, pemeriksaan dokumen, serta pengumpulan bukti lain yang diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program dan anggaran desa.
Pihak kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan hasil penyidikan. Dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan melalui penyidikan serta proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.









