
TANJUNG BARU TANGGAMUS PATROLI86.COM -Skandal pengelolaan dana revitalisasi pendidikan kembali mencuat. Kali ini di SDN 1 Tanjung Baru, kecamatan ulu Belu dengan nilai bantuan Rp 891.283.129,dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) nya sendiri, Lisdianto, yang membongkar borok pengelolaan proyek tersebut saat konferensi pers pada Senin, 26 Oktober 2026.
Pengakuan Lisdianto sungguh di luar nalar Juknis Revitalisasi 2026. Padahal P2SP adalah penanggung jawab utama pelaksanaan fisik dan keuangan, namun faktanya,
“SK saya tidak pegang, RAB juga saya cuman lihat gambar aja, masalah material yang belanja kepala sekolah bukan saya, baik nota belanja keluar masuknya saya tidak tahu, saya hanya pekerja harian,” ungkap Lisdianto di hadapan awak media.
Fakta-Fakta Mengejutkan yang Diungkap Ketua P2SP,
Anggota 8 Orang Tapi Tanpa SK, Lisdianto menyebut anggota P2SP ada 8 orang, rapat pembentukan dilakukan 2 kali pertemuan. Namun ironis, ia sendiri tidak memegang Surat Keputusan (SK) resmi sebagai Ketua P2SP. Tanpa SK, secara hukum P2SP tidak punya kekuatan untuk bertindak.
RAB Hanya Lihat Gambar, Sebagai ketua pelaksana proyek hampir Rp 900 Juta, Lisdianto mengaku hanya melihat gambar saja, tidak mengetahui detail Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal RAB adalah dokumen wajib yang harus dikuasai P2SP.
Material dan Nota Dikuasai Kepsek, Semua pembelian material dilakukan oleh Kepala Sekolah, bukan oleh P2SP. Alur keluar masuk nota belanja pun ia tidak tahu sama sekali. P2SP diduga hanya dijadikan tameng formalitas di atas kertas.
Dijadikan Pekerja Harian, Bukannya mengelola, Lisdianto mengaku perannya hanya sebagai pengawas dan pekerja harian yang diupah harian. Ini jelas melanggar prinsip swakelola yang mewajibkan P2SP mengelola, bukan menjadi buruh.
Kepsek dan Komite Kompak
Tidak Hadir, Saat awak media mempertanyakan keberadaan Kepala Sekolah, Lisdianto menyebut Kepsek tidak hadir karena ada rapat pertemuan. Ketua Komite pun kebetulan tidak ada di lokasi.
Rangka Baja Diduga Tidak Diganti Total, Soal material rangka baja, ada yang diganti ada yang tidak. Alasannya menurut konsultan masih layak dan bagus. Padahal dalam proyek revitalisasi, penggantian harus sesuai spek RAB, bukan penilaian sepihak.
Papan informasi proyek yang terpasang di SDN 1 Tanjung Baru jelas tertulis Pelaksana, P2SP, Sumber Dana, APBN 2026, Waktu Pelaksanaan 120 Hari (September s/d Desember 2026). Namun pengakuan Ketua P2SP nya berbanding terbalik.
Ancaman Hukum Tipikor
Praktik seperti ini sangat berbahaya bagi anggota P2SP. Jika terjadi mark-up nota atau kualitas bangunan buruk, secara dokumen nama P2SP yang tercatat sebagai pelaksana akan terseret kasus hukum, padahal mereka tidak pegang uang dan nota.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SDN 1 Tanjung Baru belum memberikan hak jawab resmi. Patroli86. masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan ke Dinas Pendidikan dan pihak konsultan.
Tim Patroli86. masih menelusuri apakah pola yang sama juga terjadi di sekolah lain penerima dana revitalisasi 2026.








