
Badung, Kamis 29/10/2026
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali berhasil menggerebek dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Operasi tersebut mengamankan sebanyak 21 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi operator sindikat judi daring online mecaujc.com.Dalam jaringan Internasional.
Sebelum pelaksanaan operasi, petugas telah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari. Penggerebekan dimulai pukul 07.00 WITA setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, Kepala lingkungan, serta agen properti setempat.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan delapan WNA asal Vietnam. Sedangkan di lokasi kedua, teramankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal Republik Rakyat Tiongkok. Petugas juga menyita puluhan perangkat elektronik berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer PC, serta tiga unit iPad yang diduga digunakan untuk mengelola situs judi daring tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian WNA memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi dan sebagian lagi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Namun status keimigrasian tersebut terindikasi disalahgunakan untuk bekerja sebagai operator judi daring, dengan transaksi keuangan yang diduga dilakukan melalui Alipay dan WeChat Pay.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Imigrasi terus melakukan pengawasan konsisten terhadap seluruh WNA yang berada di Indonesia. ”Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online, tegas Hendarsam.
Seluruh 21 WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus lebih lanjut.” tutup Hendarsam








