
Kasus pengerukan di area sempadan danau diatas di jorong Taratak galundi kenagarian Alahan panjang kecamatan lembah Gumanti kabupaten Solok yang diduga duga dilakukan oleh Irwan Afriadi putra dari H.Masgindo seorang yang dikenal sebagai seorang pengusaha kaya asal Alahan panjang yang berdomisili di kabupaten Solok Selatan aktifitas ini jelas melanggar Permen PUPR No:28/PRT/M/2015.
Sebelum nya tim infestigasi media Patroli86.com mendampingi kamirus kuasa Kaum Malyu pintu Rayo guna mempertanyakan sekaligus mengklarifikasi informasi terkait Penimbunan sempadan danau diatas yang juga bersempadan dengan tanah milik kaum Malayu pintu Rayo sesuai dengan data dan peta tahun 1986 kepemilikan awal sebelum di jadikan perkebunan bunga oleh PT.danau diatas makmur dengan mengantongi sertifikat HGU dan telah berakhir tahun 2013 lalu.
Setelah masa HGU hapus atau berakhir, tanah tersebut yang seharusnya dikuasai oleh negara sebelum dikembalikan ke pemilik awal Namun Pemkab Solok tidak pernah memberitahukan jika HGU telah habis masa berlakunya dan menguasai tanah tersebut sampai saat ini serta mengklaim milik Pemda kabupaten Solok sebelum ada keputusan (ingkrah )dari Pengadilan.
Namumun tim infestigasi media patroli86.com terus menelusuri apa dasar dari H.mas gindo yang begitu berani menimbun sempadan danau tersebut yang merupakan Perbuatan yang melanggar aturan ,hukum dan undang-undang.
Tim infestigasi mempertanyakan ” Bapak tau ngak tanah yang bapak garap ini milik siapa? ” Lalu H.mas gindo menjawab ” tidak, saya tidak tau saya hanya diminta oleh Iwan untuk membantu membuatkan jalan jika masalah itu urusan Iwan dan Mak Pandeka” ujar H.mas gindo.
Tim infestigasi terus mencari informasi tentang siapa Pandeka dan apa dasar nya Pandeka ini begitu berani memberi izin atau menyuruh Irwan Afriadi untuk menimbun sempadan danau diatas tersebut, dan tim juga mendapat laporan dari kuasa mamak kepala waris kaum Malyu kopong jika Tanah pusaka tinggi kaum Malyu kopong yang bersempadan dengan Malyu pintu Rayo juga di kuasai sebahagian oleh Pandeka yang ternyata bernama Asrizal Nurdin tersebut.
Kuasa mamak kepalawaris kaum Malyu kopong M.Harris juga turut mencari Apa dasarnya Pandeka ini begitu berani menguasai tanah pusaka tinggi kaum Malayu kopong yang di kerjakan pada malam hari mengunakan Eskafator setelah Bupati Solok Jon firman pandu di Lantik jadi bupati? Ternyata M.harris menemukan di canel YouTube salah satu media, disitu Asrizal Nurdin mengatakan dan mengklaim miliki tanah seluas 23 hektar dan telah memiliki Alas hak, pernyataan tersebut di nilai oleh M.harris sebagai Mensrea atau niat jahat untuk memiliki suatu barang dan merugikan hak orang lain.
Lalu kuasa mamak kepala waris kaum Malyu kopong tersebut menelusuri dan mempertanyakan kepada mantan wali Nagari Alahan panjang Zulkarnain tentang kebenaran Alas hak tersebut, dan ternyata benar adanya Alashak tersebut telah di buat pada tahun 2019 lalu atas nama nursyam yang merupakan Kakak kandung dari Asrizal Nurdin Alias Pandeka dengan membuat surat pernyataan sebelum ditanda tangani oleh Mantan wali Nagari Alahan panjang Zulkarnain. Dan ternyata bukan hanya satu Alas hak yang diterbitkan padasaat itu, mantan wali nagari juga memperlihatkan satu lagi alas hak atas nama Nasrul yang merupakan Masyarakat petani yang meminjam lokasi tersebut kepada Dinas pariwisata pada tahun 2018 lalu,
Karena merasa tanah pusaka tinggi nya dirampas M.harris melaporkan hal ini kepada polres Solok pada tanggal 26Mai/2026 Bersama kuasa mamak kepala waris kaum Malyu pintu Rayo .
Lalu satu persatu yang ikut menandatangani tangani Alasa hak tersebut mulai dari Mantan wali nagari Zulkarnain, mantan ketua kerapatan adat Nagari Irdam Ilyas Datuak bijo sari dirajo, Syaiful Makmur Jo Magek, Azfa Gustin Datuak Ampang basa telah dimintai keterangan oleh penyidik olres Solok dan berikutnya melalui sp2hp No: /398/X/RES.1.9/2026 penyidik akan memintai keterangan berikut nya. Atas nama Ninik mamak Monzali Rajo lenggang.
irwan Afriadi begitu berani menimbun sempadan danau tersebut tanpa dasar yang jelas Apakah dibelinya atau di kontrak, jika dibeli, kepada siapa dibelinya?, jika di kontrak, kepada siapa dikontrak nya? Jika milik kaum Bendang tentu ada Buktinya,
Diiduga kuat Kegiatan Penimbunan sempadan danau Diatas ini didasari oleh surat palsu berupa Alas hak Atas nama Nursyam atau Nasrul yang di nyatakan oleh Asrizal Nurdin di salah satu canel YouTube media Gumanti tv.
Kuasa mamak kepala waris kaum Malyu pintu Rayo dan kaum Malayu kopong serta masyarakat Desak Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini Untuk segera menindak lanjuti Kasus dugaan Pemalsuan surat yang mana diatur pasal 391 KUHP yang berdampak ( Actus Reus) merusak lingkungan hidup yang merupakan tindak pidana berat, (Jangan Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas).
Dalam Aktifitas penimbunan sempadan danau ini Bupati Solok Jon firman pandu juga diduga kuat sebagai Aktor intelektual Mavia tanah dan telah menyalah gunakan wewenang dengan membiarkan Aktifitas Irwan Afriadi dan Pandeka yang merupakan kerabat dekat nya , yang sudah berkali-kali di beritahukan kepada Bupati dan Kepala dinas Pariwisata hal tersebut secara langsung, namun hanya sekali di gubris yang di anggap sebagai formalitas dan sebatas konten Bupati tanpa ada tindakan tegas dari Pemkab Solok sampai saat ini. Dan tim infestigasi juga telah mempertanyakan izin dan pemberitahuan kegiatan Penimbunan sempadan danau tersebut oleh Irwan Afriadi kepada ketua pemuda jorong taratak galundi yang akrab dipanggil Nono, ketua KAN Alahan panjang Syaiful Makmur Jo Magek, Pj wali nagari Alahan panjang Dahri S.H, dan juga camat lembah Gumanti Andi syofyani melalui pesan singkat whatsapp, ternyata semua mengatakan tidak ada pemberitahuan apa lagi izin kata mereka, Namun Bupati Solok ketika di konfirmasi oleh Kaperwil Sumbar media Patroli86.com tetap bungkam dan di duga kuat Alergi dengan media Patroli86, yang kritis terhadap Penyalah gunaan wewenang Bupati Pemkab Solok tersebut sehingga media Patroli86.com sulit untuk mendapatkan informasi untuk disuguhkan kepada masyarakat, Ada apa dengan Bupati Solok Jon firman pandu? Apakah benar Dia Aktor intelektual Mavia tanah yang berada di belakang Irwan Afriadi dan Asrizal Nurdin, sehingga kegiatan Irwan dan Asrizal Nurdin tidak ada yang dapat menghentikan seolah-olah mereka kebal hukum.
Salah seorang tokoh masyarakat Nagari Alahan panjang yang juga Pernah menjadi Tokoh Penting di Negri ini bersama masyarakat yang lain menghimbau Supaya Gubernur Sumbar, Bupati Solok Dan Ketua DPR Sumatera Barat dan DPRD Kabupaten Solok Untuk dapat Menghentikan secara tegas dan nyata, jangan sampai Tuan Takur Berkerja Pemerintah dan Wakil Rakyat Diam, ini adalah PR yang harus diselesaikan , jangan jadikan Rp, jangan sampai jika Tuan Takur yang melanggar aturan dan undang-undang Pemerintah, APH dan Wakil rakyat DPR Kabupaten Solok dan DPRD Provinsi Sumatera barat duduk manis di belakang meja ujar Tokoh masyarakat tersebut kepada media Patroli86.com yang enggan disebutkan namanya.









