
Kalimantan Selatan —patroli86.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu pekerjaan rumah besar dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Gagasan pembentukannya telah bergulir sejak 2008, tetapi hingga November 2026 belum juga disahkan menjadi undang-undang hampir 18 tahun masyarakat menunggu kepastian.
Berbagai pemerintahan telah berganti, anggota DPR silih berganti, pejabat datang dan pergi, tetapi regulasi yang diharapkan menjadi instrumen untuk mengembalikan kekayaan negara hasil kejahatan tersebut masih dalam proses pembahasan.
Kondisi ini menjadi perhatian Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kalimantan Selatan, Eka Adi Putra menurutnya, persoalan RUU Perampasan Aset bukan sekadar urusan administrasi legislasi, melainkan menyangkut keberanian negara membangun sistem pemberantasan korupsi yang mampu mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.
“Jangan sampai rakyat terus diminta percaya kepada janji pejabat, sementara undang-undang yang sangat penting bagi pemberantasan korupsi bertahun-tahun tidak kunjung selesai.
Rakyat membutuhkan bukti, bukan sekadar pernyataan dan janji politik,” tegasnya 18 TAHUN PERJALANAN RUU PERAMPASAN ASET.
Berdasarkan catatan perjalanan legislasi, berikut sejumlah tahapan penting:
2008–2012: PPATK mulai mendorong gagasan perampasan aset hasil tindak pidana. Draf awal disusun pada 2012, tetapi belum ditindaklanjuti menjadi undang-undang.
2015–2020: RUU Perampasan Aset masuk dalam perencanaan legislasi, tetapi belum memperoleh pembahasan prioritas hingga tahap pengesahan.
Mei 2023 Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan naskah RUU kepada DPR untuk dibahas. Namun, sampai berakhirnya masa pemerintahan 2024, RUU tersebut belum selesai dibahas.
September 2025: DPR kembali memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR dalam Prolegnas Prioritas 15 Januari 2026 Komisi III DPR mulai membahas penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang.
Pada Tanggal 25 Agustus 2026 Komisi III DPR menyampaikan telah melaksanakan 35 rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja 27 Agustus 2026 Pimpinan DPR menyampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Pada bulan Oktober 2026 Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama pemerintah.
KERUGIAN NEGARA BESAR, PEMULIHAN MASIH RENDAH
Salah satu alasan pentingnya RUU Perampasan Aset adalah rendahnya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Dalam laporan Tren Vonis Korupsi 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat total kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp330,9 triliun.
Sementara itu, tingkat pemulihan kerugian negara melalui uang pengganti dan denda hanya sekitar 4,84 persen atau Rp16,13 triliun.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya tantangan negara dalam mengembalikan kerugian akibat korupsi.
Eka Adi Putra menilai pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada penangkapan dan pemidanaan pelaku tapi aset yang tidak masuk diakal antara gaji tunjangan harus disita apabila tidak bisa jelaskan asal usul hartanya du dapatkan.
Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang efektif untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana melalui proses hukum yang adil.
“Jangan sampai seseorang sudah dipenjara, tetapi hasil kejahatannya masih dinikmati, disembunyikan, atau diwariskan.
Uang negara harus bisa dipulihkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
DRAF RUU JUGA MENJADI SOROTAN
Selain persoalan keterlambatan, substansi draf RUU Perampasan Aset versi DPR Juli 2026 juga mendapat kritik dari koalisi masyarakat sipil waktu itu dari Transparency International Indonesia dan pegiat antikorupsi menyoroti sedikitnya tiga persoalan.
Pertama, ketentuan illicit enrichment.
Ketentuan mengenai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah dinilai tidak lagi diatur secara tegas seperti dalam draf pemerintah 2023 kedua, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).
Mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana dinilai mengalami pembatasan dalam rumusan draf DPR ketiga, kelembagaan pengelola aset Kejelasan lembaga yang bertanggung jawab mengelola aset hasil perampasan juga menjadi perhatian.
Kritik tersebut merupakan pandangan koalisi masyarakat sipil yang perlu dijawab secara terbuka oleh DPR dan pemerintah Transparency International Indonesia.
Di sisi lain, DPR menyatakan pembahasan harus memperhatikan perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, hak kepemilikan, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Artinya, undang-undang ini harus kuat menghadapi koruptor, tetapi tidak boleh menjadi alat untuk merampas harta masyarakat yang diperoleh secara sah.
DPR RI +1 Tanggal 15 DESEMBER 2026 JANJI DPR HARUS DIBUKTIKAN
Pada 27 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset akan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026 apabila masih alasan ini itu DPR layak dibubarkan oleh Rakyat.
Pimpinan DPR menyatakan kesediaan meletakkan jabatan apabila komitmen tersebut tidak terlaksana sesuai tenggat yang telah disepakati.
Pernyataan itu menjadi catatan penting bagi masyarakat untuk mengawasi proses legislasi sampai selesai DPR RI,
LMP Kalimantan Selatan meminta DPR RI, pemerintah, Kementerian Hukum, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan agar tidak kembali mengulur waktu kami sudah muak ďengan jajanji janji.
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan DPR dan pemerintah harus konsisten dengan tenggat 15 Desember 2026 draf RUU harus dibuka kepada publik agar masyarakat dapat mengawasi setiap pasalnya ujar eka kepada awak media.
Ketentuan perampasan aset hasil kejahatan harus diperkuat.
Mekanisme NCB harus dirumuskan secara efektif dengan perlindungan HAM dan pengawasan pengadilan.
Pengelolaan aset hasil rampasan negara harus transparan dan dapat diaudit.
Tidak boleh ada pasal yang justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
PESAN KERAS UNTUK SELURUH PEJABAT NEGARA
Eka Adi Putra menegaskan, persoalan ini bukan hanya tanggung jawab DPR, melainkan juga pemerintah dan seluruh pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pembentukan kebijakan pemberantasan korupsi.
“Jangan hanya berani berbicara tentang pemberantasan korupsi di podium, tetapi ketika rakyat menunggu aturan untuk menyelamatkan uang negara, prosesnya justru berlarut-larut.”denfan dalih HAM
“Jabatan itu amanah, bukan tempat berlindung Rakyat membayar pajak, rakyat berhak mengetahui ke mana uang negara pergi dan bagaimana negara mengembalikan kerugian akibat korupsi.
Ketua Laskar Merah Putih yang percaya dari 1998 hingga sekarang untuk nenahkodai ormas besar di Indonesia mengingatkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Kalau 15 Desember 2026 sudah menjadi komitmen DPR, buktikan! Jangan lagi masyarakat disuguhi janji yang terus diperpanjang Negara harus hadir untuk menyelamatkan uang rakyat, bukan membiarkan hasil kejahatan terus dinikmati.”hutan Kalimantan SDA nelimpah tapi warganya tetap susah.
LMP Kalimantan Selatan menyatakan akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga menjadi undang-undang
Sebab, uang negara adalah uang rakyat. Dan setiap rupiah yang dicuri dari negara harus diperjuangkan kembali melalui hukum dan rampas semua harta maling maling berdasi ujar eka dengan tegas.
Patroli86.com
Pewarta Ilmi








