
Polres Klungkung – Tim Jalak Polsek Nusa Penida kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian. Kali ini, seorang pria berinisial E.H. (26) diamankan terkait hilangnya sejumlah barang di Warung Yoga Shop, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (2/11/2026), setelah korban, Ni Made Suasti, melaporkan kehilangan satu unit handphone Redmi Note 13 pada Minggu (1/11/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jalak yang dipimpin IPDA A.A. Gde Mahendra Putra, S.H., M.H., bersama personel Resintel dan anggota Polsubsektor Lembongan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu proyek pembangunan di Desa Jungutbatu.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh. Pengamanan berlangsung aman tanpa perlawanan.
Dari hasil kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Redmi Note 13, beberapa bungkus rokok, produk kosmetik dan skincare, uang tunai Rp2.400.000, serta bukti transfer sebesar Rp600.000.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kapolsek.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Nusa Penida mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Polisi Bersama Masyarakat, Nusa Penida Aman.








