
*JAKARTA, //PATROLI86.COM -* Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil keputusan penting dengan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (04/11/2026).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
> “Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo. 3018
*Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Jadi Plt KSP*
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
> “Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas,” lanjut Prasetyo. 3018
Listyo Sigit diketahui baru menjabat sebagai KSP selama 36 hari sejak dilantik pada 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kapolri. 4851
*Diduga Terkait Kasus Penyadapan Ilegal*
Pemberhentian ini muncul sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Dalam keterangan Bareskrim, LSP merujuk kepada Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. 61ba
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server _Lawful Interception Management System_ (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa prosedur permohonan penyadapan yang semestinya.
Sasaran dugaan penyadapan tersebut disebut tidak hanya mencakup nomor Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan _Scientific Crime Investigation_.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE.
*Proses Hukum Tetap Berjalan*
Pergantian pejabat di lingkungan Istana merupakan keputusan administratif Presiden. Namun, proses pidana terhadap para tersangka tetap harus berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus dibuktikan melalui penyidikan yang profesional dan proses peradilan yang adil.
Perlu ditegaskan, status tersangka tidak membuktikan bersalah. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 3018
Publik kini menantikan penjelasan lebih jauh mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana proses penyadapan berlangsung, siapa saja yang menjadi sasaran, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat.







