
Mangupura – Menjelang berakhirnya Operasi Patuh Agung 2026, Satlantas Polres Badung mencatat 543 tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama periode 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 400 pelanggar ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis, 23 melalui tilang manual, serta 120 lainnya diberikan teguran.
Kabag Ops Polres Badung Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana didampingi Kasat Lantas Polres Badung AKP Ni Luh Sutari Ani, S.H., dan Kasi Humas Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, SH., mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2026 yang berlangsung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026 bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Jika dibandingkan dengan pelaksanaan tahun 2025, jumlah penindakan tahun ini mengalami penurunan. Pada 2025 tercatat 810 penindakan, sedangkan tahun 2026 sebanyak 543 atau turun sekitar 33 persen. Penindakan melalui ETLE Statis justru meningkat dari 348 menjadi 400, sementara tilang manual turun dari 233 menjadi 23.” Ujarnya di depan sejumlah awak media pada Minggu (8/11/26)
Sementara itu, dari aspek kecelakaan lalu lintas, selama 26 Oktober hingga 6 November 2026 tercatat 17 kasus dengan korban meninggal dunia 3 orang dan luka ringan 25 orang. Angka tersebut menunjukkan penurunan kasus kecelakaan sebesar 45 persen dibandingkan periode Operasi Patuh tahun 2025 yang mencatat 31 kasus, dengan 2 korban meninggal dunia dan 37 luka ringan. Namun, kerugian material tahun ini tercatat Rp15,3 juta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp14,4 juta.
Menurut Kompol Gusti Sudarsana, pelanggaran yang masih mendominasi tahun ini adalah pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 232 pelanggaran, disusul berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 2 pelanggaran dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong sebanyak 1 pelanggaran. Berdasarkan kewarganegaraan, pelanggar yang tercatat didominasi Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 SIM, 15 STNK, dan 1 unit kendaraan bermotor.
Seizin Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., Kompol Gusti Sudarsana mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara. Pihak rental kendaraan juga diminta turut menyosialisasikan aturan lalu lintas kepada pengguna kendaraan. “Mari bersama-sama tertib berlalu lintas, gunakan helm SNI, lengkapi surat-surat kendaraan dan utamakan keselamatan demi melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (hms)






