
Badung Senin, 19 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Badung menunjukkan sikap tegas penegakan hukum dengan memusnahkan secara total barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang diputus dalam rentang Juni hingga Agustus 2026.
Sebanyak 46 perkara narkotika menjadi fokus utama. Sebanyak 1.195,2 gram narkotika dibinasakan tuntas, meliputi 678,19 gram ganja, 680.2344 gram ekstasi/MDMA, 144,09 gram hasil HTTC, 838,53 gram sabu-sabu, dan 121,10 gram kokain. Turut dimusnahkan pula 11 unit telepon genggam, timbangan elektrik, alat pengisap, serta barang bukti pendukung lainnya.
Dari 29 perkara pidana lainnya yang mencakup tindak pidana terhadap orang, harta benda, dan ketertiban umum, juga dimusnahkan senjata tajam, 3 unit telepon genggam, dokumen, serta barang bukti lain yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Jaksa Madya Gede Arcana, S.H., M.H. dan dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemusnahan ini sekaligus memastikan barang bukti tidak dapat lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.







