
*LOMBOK TIMUR, NTB | http://Patroli86.com* – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan Kepala Desa Kotaraja berinisial LS dan Bendahara Desa Kotaraja berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (23/10/2026), setelah tim Jaksa Penyidik Kejari Lombok Timur melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja dengan nilai kerugian keuangan negara yang belum dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp1,5 miliar hingga Rp1,59 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Kasi Intelijen menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta adanya hasil audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara.
“Kedua tersangka, yakni LS selaku Kepala Desa Kotaraja dan M selaku Bendahara Desa, telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Dijelaskan, modus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik di lapangan.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejari Lombok Timur menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kejari Lombok Timur juga berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pihak Kejari mengimbau kepada seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lombok Timur untuk mengelola keuangan desa secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi guna menghindari terjadinya penyimpangan yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Perkembangan penanganan kasus tersebut akan terus disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.








