
Persoalan penanganan kredit macet di PT Nusantara Sakti Finance (NSC Finance) Cabang Jambi memasuki babak baru. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mencatat lonjakan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam sepekan terakhir.
Tidak sekadar berkonsultasi, eskalasi persoalan ini kini telah resmi dibawa ke ranah penegakan hukum di Polresta Jambi.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima rentetan aduan dari para debitur yang menghadapi masalah penarikan atau penahanan kendaraan bermotor terkait tunggakan pembiayaan.
“Dalam sepekan sudah 5 orang yang melapor, tapi baru 3 orang yang memberikan Surat Kuasa ke LPKNI dan telah resmi dilaporkan ke Polresta Jambi,” ungkap Kurniadi Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu (28/10).
LPKNI Ingatkan Konsumen Waspada Tindakan Sepihak
Lonjakan pengaduan ini bermula dari maraknya keresahan masyarakat terhadap prosedur penanganan kredit macet yang dinilai kerap mengabaikan aspek perlindungan konsumen. Melalui imbauan resminya, LPKNI meminta masyarakat, khususnya para debitur NSC Finance Jambi, agar tidak bersikap gegabah atau panik saat memenuhi panggilan maupun menghadapi tekanan dari pihak penagih (debt collector).
Debitur diimbau untuk selalu memeriksa kembali keabsahan dokumen, isi perjanjian pembiayaan awal (fiduciary), serta surat pemberitahuan resmi sebelum menyerahkan kendaraan atau menandatangani dokumen penyelesaian apa pun di luar prosedur hukum.
“Persoalan kredit macet tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk mengabaikan hak-hak konsumen. Setiap permasalahan harus diselesaikan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti hukum, bukan melalui tekanan atau tindakan sepihak di lapangan,” tegas perwakilan LPKNI.
Keseimbangan Hak Debitur dan Prosedur Hukum
LPKNI menegaskan bahwa imbauan dan langkah hukum yang ditempuh bukan berarti melegalkan debitur untuk menghindari kewajiban kredit. Namun, mekanisme penagihan dan eksekusi jaminan fidusia wajib mematuhi koridor hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat mutlak pembuktian wanprestasi dan penetapan Pengadilan Negeri sebelum eksekusi kendaraan dilakukan.
Dengan masuknya laporan resmi ke Polresta Jambi terhadap penanganan di NSC Finance Jambi, LPKNI berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan atau penahanan unit kendaraan milik konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya memburu konfirmasi dan klarifikasi resmi dari manajemen operasional NSC Finance Jambi guna berimbang (cover both sides), terkait standar operasional prosedur (SOP) penanganan kredit macet serta tanggapan atas laporan yang telah masuk di Polresta Jambi.
Kabiro Bute








