
Polres Tabanan – Polsek Baturiti telah menerima laporan kehilangan berupa satu buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Faridah. Laporan tersebut diterima pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 Wita, setelah pelapor datang ke Polsek Baturiti untuk melaporkan kehilangan dokumen perbankan miliknya.
Berdasarkan keterangan pelapor, buku tabungan tersebut diketahui hilang sekitar satu minggu sebelumnya di sekitar tempat tinggal pelapor di wilayah Perumahan Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Pelapor telah berupaya melakukan pencarian, namun buku tabungan tersebut belum berhasil ditemukan sehingga pelapor memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. – Melalui Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana, S.H., Polsek Baturiti memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, termasuk dalam penerimaan laporan kehilangan barang atau dokumen penting. Laporan kehilangan tersebut dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/534/X/2026/Polsek Baturiti tertanggal 28 Oktober 2026 sebagai bukti bahwa pelapor telah melaporkan kehilangan buku tabungan tersebut.
Polsek Baturiti mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga dan menyimpan dokumen penting dengan baik. Apabila mengalami kehilangan dokumen atau barang berharga, masyarakat dapat melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat untuk memperoleh pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.
*Humas Polsek Baturiti*









