
PINRANG,, patroli 86.com ,,
29/10/2026. Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap ST Hajar, seorang perempuan di Kabupaten Pinrang, kembali menjadi sorotan. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik hingga diduga dipaksa menandatangani surat pengakuan utang dalam kondisi tubuh lemas dan mengalami luka.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di kediaman korban, Salo 1, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan. Dua orang bernama Iwan dan Darwis disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga terlibat. Namun, keterlibatan keduanya masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pinrang melalui Laporan Polisi Nomor STT/LP/B/272/V/2026/SKPT/Polres Pinrang, tertanggal 16 Mei 2026.
KORBAN MENGAKU MENGALAMI KEKERASAN
Dalam keterangannya kepada media pada 14 September 2026, ST Hajar mengungkapkan dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya di dalam rumah.
Korban mengaku mengalami tindakan fisik yang menyakitkan dan merendahkan martabatnya. Ia juga menyebut adanya dugaan kekerasan pada bagian tubuh yang sensitif. Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut disaksikan oleh ibu kandungnya.
Pengakuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan korban, saksi, bukti medis, serta alat bukti lain yang relevan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
DIDUGA DIPAKSA MENANDATANGANI SURAT UTANG
Setelah kejadian yang dilaporkan sebagai penganiayaan itu, korban bersama ibunya disebut dibawa ke rumah Kepala Lingkungan Salo 1.
Dalam kondisi tubuh lemas dan berjalan sempoyongan, ST Hajar mengaku dipaksa menandatangani surat pengakuan utang.
Dugaan pemaksaan ini menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik. Aparat penegak hukum perlu mengungkap tujuan penandatanganan surat tersebut, kondisi korban ketika menandatanganinya, serta apakah terdapat ancaman atau tekanan dari pihak tertentu.
Keterangan korban, ibunya, dan saksi lain yang mengetahui kejadian diharapkan dapat diperiksa secara menyeluruh untuk mengungkap fakta hukum.
PENYIDIK DIKONFIRMASI, KELUARGA MENUNGGU KEJELASAN
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena keluarga korban mengaku belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara hingga pertengahan September 2026.
Pihak media juga menyebut telah berupaya meminta konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau penjelasan substantif dari pihak penyidik.
Tidak adanya tanggapan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan penanganan laporan. Meski demikian, sikap diam atau belum adanya jawaban dari penyidik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran maupun intervensi dalam proses hukum.
Transparansi informasi kepada pelapor menjadi penting agar keluarga korban mengetahui langkah yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
KAPOLRES PINRANG DIMINTA TURUN TANGAN
Atas perkara tersebut, Kapolres Pinrang diminta memberikan perhatian serius dan memastikan laporan dugaan penganiayaan terhadap ST Hajar ditangani secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum.
Keluarga korban berharap kepolisian tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Mereka meminta agar setiap bukti dan keterangan yang tersedia segera ditindaklanjuti untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab.
Apabila bukti permulaan dan alat bukti yang sah telah memenuhi persyaratan hukum, keluarga berharap penyidik mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Penetapan tersangka maupun penangkapan, tentu saja, harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan.
KEPastian HUKUM DAN PERLINDUNGAN KORBAN JADI TUNTUTAN
Dugaan penganiayaan yang disertai pemaksaan penandatanganan surat pengakuan utang merupakan persoalan serius yang harus diungkap secara menyeluruh.
Korban berhak mendapatkan penanganan yang layak, perlindungan dari potensi intimidasi, serta informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Pewarta Ifa menegaskan bahwa perkara ini perlu mendapat perhatian dari pimpinan Polres Pinrang. Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur, sementara korban berhak memperoleh kepastian hukum.
Kapolres Pinrang diharapkan segera mengevaluasi penanganan perkara ini, meminta penjelasan dari penyidik, serta memastikan seluruh dugaan kekerasan dan pemaksaan diusut berdasarkan bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik belum memberikan jawaban
(Tim Media)









