
Salatiga, 3 November 2026 – Patroli86.com
Penggerebekan yang dilakukan Polres Salatiga terhadap lokasi penataan lahan di kawasan Tegal Ombo, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, beberapa hari lalu, masih menyisakan sejumlah pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Selain soal legalitas kegiatan, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat perubahan kontur tanah di kawasan berketinggian tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa (3/11), sejumlah unit alat berat masih terlihat berada di area lokasi penataan lahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat penggerebekan terdapat empat unit alat berat yang terlibat, yakni satu ekskavator PC 225 merek Doosan, dua unit ekskavator PC 78, serta satu unit bulldozer.
Dari keempat alat berat tersebut, satu ekskavator PC 225 dan satu ekskavator PC 78 diamankan ke Polres Salatiga. Sementara satu ekskavator PC 78 lainnya serta bulldozer D31 masih terlihat berada di lokasi.
Terhadap sejumlah dump truck yang sempat diamankan, beredar informasi bahwa tiga unit telah dikeluarkan. Ketiga kendaraan tersebut disebut‑sebut milik seseorang berinisial SH. Sementara dua unit dump truck lainnya masih dikaitkan dengan dugaan penggunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
Namun hingga berita ini terbit, belum ada penjelasan resmi dari Polres Salatiga mengenai status keseluruhan alat berat dan dump truck, alasan pengeluaran tiga unit kendaraan tersebut, serta hasil pemeriksaan terkait dugaan penggunaan solar bersubsidi maupun dugaan penataan lahan tanpa izin.
Salah seorang warga RT 05, Suyatno (55), mengaku belum pernah menerima sosialisasi maupun penyuluhan terkait kegiatan penataan lahan di kawasan tersebut. Ia mengungkapkan kekhawatiran lantaran lokasi berada di daerah berketinggian dan berdekatan dengan pemukiman serta pondok.
“Untuk sekarang memang masih aman karena baru hujan sekali. Tetapi ke depannya tidak ada yang tahu. Kami khawatir kalau terjadi longsor,” ujar Suyatno kepada awak media.
Menurut warga, perubahan kontur tanah di daerah berketinggian memerlukan kajian serius terkait kestabilan tanah, sistem drainase, serta dampak terhadap pemukiman sekitar. Mereka berharap instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta Polres Salatiga segera turun melakukan pemeriksaan lapangan.
Warga juga meminta keterbukaan mengenai status perizinan kegiatan, apakah lokasi tersebut telah mengantongi PKKPR, persetujuan lingkungan, serta kajian teknis yang menjamin keselamatan lingkungan.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Salatiga terkait kronologi penggerebekan, dugaan penataan lahan tanpa izin, dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi, serta status barang bukti yang diamankan. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang diterima redaksi.
Sumber dari jajaran kepolisian yang meminta namanya tidak disebutkan hanya membenarkan telah terjadinya penggerebekan di lokasi tersebut, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Redaksi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian hukum bahwa kegiatan penataan lahan tersebut benar‑benar berjalan tanpa izin maupun terbukti menyalahgunakan solar bersubsidi. Redaksi berharap Polres Salatiga dan instansi terkait segera mengungkap hasil pemeriksaan agar masyarakat memperoleh kepastian.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pengelola lokasi, pemilik lahan, Polres Salatiga, serta instansi terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Patroli86.com – Berita Terpercaya, Data Terverifikasi








