
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan menindak pelanggaran penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (5/11/2026).
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.57 hingga 14.18 WIT tersebut menghadirkan seorang terdakwa berinisial HM, terkait penyelenggaraan pesta tanpa izin di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur. Kegiatan tersebut sebelumnya dilaporkan berujung pada bentrokan antarwarga.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan maupun tempat umum tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Dalam ketentuan tersebut, penyelenggaraan pesta atau keramaian untuk umum tanpa izin dapat dikenakan pidana denda. Sementara itu, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara di tengah masyarakat, pelakunya dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam persidangan, Bripka Muhaimin La Dinsi, S.H., bertindak sebagai penyidik pembantu. Sementara itu, persidangan dipimpin oleh Hakim Jagarino Bima Prakasa, S.H., dengan Kamarudin Solisa, S.H., sebagai panitera.
Agenda persidangan diawali dengan pembacaan tuntutan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan di hadapan persidangan. Majelis hakim juga mendengarkan keterangan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Berdasarkan putusan hakim, terdakwa HM dijatuhi pidana denda sebesar Rp500.000. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan dikeluarkan. Apabila tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 30 hari sebagaimana tercantum dalam putusan.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa penanganan perkara melalui mekanisme sidang Tipiring merupakan salah satu bentuk penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan ketentuan perizinan sebelum menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, termasuk mematuhi batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam surat izin.
“Melalui penindakan tindak pidana ringan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar lebih tertib dalam menyelenggarakan pesta atau kegiatan keramaian, terutama terkait pengurusan surat izin serta kepatuhan terhadap batas waktu yang telah ditentukan dalam izin tersebut,” tegas Ipda Hermansyah.
Polres Halmahera Selatan turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan pelayanan kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
(Humas Polres Halsel)









