
GIANYAR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gianyar tengah menangani penyidikan dugaan penyelewengan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Begawan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali. Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2024 dengan pemeriksaan terhadap sekitar 89 orang saksi.
Kanit Tipidkor Polres Gianyar, IPDA I Komang Wiguna Arimbawa, S.H., Jumat (23/10/2026) mengatakan, para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari pengurus LPD, nasabah, prajuru desa adat, Tim 11 Penyelamat LPD, LP LPD Kabupaten Gianyar, hingga auditor dan akuntan publik.
Menurut Wiguna, persoalan tersebut mulai mencuat pada awal 2023 hingga 2024, ketika LPD Begawan diketahui tidak lagi beroperasi. Sejumlah nasabah penabung dan deposan juga mengeluhkan dana mereka yang tidak dapat ditarik.
“Pada saat kami turun, LPD Begawan dalam keadaan tidak beroperasi. Banyak keluhan dari nasabah penabung maupun deposito terkait dana mereka yang tidak bisa ditarik karena dana yang tersedia di kas LPD sudah kosong,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan sejumlah fakta yang masih didalami. Di antaranya, terdapat nama nasabah yang tercatat sebagai debitur atau peminjam, tetapi yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman kredit di LPD Begawan.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya nasabah yang kreditnya telah dinyatakan lunas, tetapi masih tercatat memiliki tunggakan dalam administrasi LPD.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana serta memastikan kondisi keuangan LPD Begawan.
IPDA I Komang Wiguna Arimbawa menambahkan, penyidik saat ini masih menelusuri data nasabah yang belum jelas. Berdasarkan perkiraan sementara penyidik, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Namun, angka tersebut belum merupakan nilai kerugian negara yang ditetapkan secara resmi. Kepastian nilai kerugian masih menunggu hasil audit.
“Kerugian sementara menurut perkiraan penyidik sekitar Rp3,1 miliar. Namun, untuk menentukan kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit,” jelasnya.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum penyidik menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana LPD Begawan.
Hingga Jumat (23/10/2026), penyidik masih mendalami keterangan para saksi, menelusuri data nasabah, serta menunggu hasil audit untuk memperjelas konstruksi perkara dan besaran kerugian yang ditimbulkan.









