
BOYOLALI – PATROLI86.COM – Pada hari Rabu 14 Feb 2024 Sekitar pukul 15:28 WIB | Dugaan adanya Pengangsu BBM bersubsidi jenis solar di Kembang Kec.Ampel Kab. Boyolali Jawa Tengah, Tim Wak Media Awalnya Mencurigai Salah Satu Mobil L300, Kepala Hitam di belakang pakai Terpal Warna Coklat Ber NOPOL ( H 9278 DC )
Team Awak Media Lalu ada beberapa orang yang mendekati Salah Satu tim awak media, lalu meminta KTA dari salah satu tim media, setelah ditunjukkan KTA tersebut di foto melewati HP nya, dan ditanyakan oleh salah satu dari awak media, Armada tersebut Milik Siapa bang?” Jawab Orang yang tak dikenal tersebut?.” Mobil L300 tersebut milik Inisial (ALP) “kata orang yang tidak di kenal tersebut”.
Kemana APH kok Seakan-akan Tutup Mata Banyaknya Pengangsu BBM bersubsidi jenis solar di SPBU-SPBU Sepanjang JL. Raya Boyolali-Semarang yang tidak memiliki ijin, Ada Apa ya dengan Aparat Penegak hukum ( APH ) Setempat.
Soal dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi yang terjadi di Boyolali Jawa Tengah, Hampir Semua SPBU di Boyolali tempat mafia BBM bersubsidi jenis solar, Tidak ada tindakan dari APH setempat.

Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kami bersama Team Awak media akan terus lakukan Kontrolsosial Ke Seluruh SPBU di Indonesia, Agar BBM bersubsidi dari pemerintah Tepat Sasaran.
BERSAMBUNG…!
(RED: Panji/TEAM)








