
Patroli 86.com ,, Narasi pandang hukum oleh advokat muda Solechoel Hadi, H. SH. MH. .STPI. C.M.C.CHHRM tentang “Analisis Yuridis terhadap Kebijakan Perusahaan yang Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan”
Sebagai seorang praktisi hukum,
Solechoel Hadi kerap menekankan bahwa relasi kuasa dalam dunia kerja tidak boleh meniadakan harkat martabat manusia. Berikut adalah narasi pandangan hukumnya terkait kebijakan perusahaan yang berbenturan dengan HAM:
Narasi Yuridis: Menyeimbangkan Profit dan Hak Konstitusional
- Supremasi Konstitusi di Atas Perjanjian Kerja
Menurut pandangan beliau, kebijakan perusahaan (seperti PP atau PKB) seringkali dibungkus dengan asas Pacta Sunt Servanda (janji harus ditepati). Namun, secara yuridis, Pasal 153 UU Ketenagakerjaan dan Putusan MK telah mempertegas bahwa kebebasan berkontrak tidak boleh melanggar hak dasar. Kebijakan yang melarang pernikahan sesama rekan kerja atau pembatasan hak ibadah adalah bentuk pelanggaran HAM yang bersifat null and void (batal demi hukum). - Eksploitasi dalam Kedok “Target dan Loyalitas”
Solechoel Hadi menyoroti bahwa kebijakan jam kerja yang berlebihan tanpa kompensasi layak (upah lembur) bukan sekadar maalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Dalam perspektifnya, hak atas penghidupan yang layak adalah hak absolut yang tidak bisa ditawar oleh efisiensi perusahaan. - Perlindungan terhadap Diskriminasi dan Pelecehan
Beliau menekankan bahwa kebijakan perusahaan wajib mencerminkan semangat Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 2003. Perusahaan tidak hanya dilarang diskriminatif, tetapi juga wajib menciptakan mekanisme internal yang melindungi pekerja dari kekerasan seksual dan perlakuan tidak manusiawi sebagai bentuk pengejawantahan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. - Sanksi dan Mitigasi Risiko Hukum
Bagi advokat muda ini, kebijakan yang melanggar HAM adalah bom waktu bagi korporasi. Selain risiko gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Hubungan Industrial, perusahaan juga terancam sanksi pidana ketenagakerjaan dan rusaknya reputasi bisnis di mata publik serta investor yang kini semakin peduli pada aspek ESG (Environmental, Social, and Governance).
Kesimpulan
Pandangan beliau mengarah pada satu titik: Perusahaan tidak berdiri di atas hukum. Setiap kebijakan internal harus melewati “uji filtrasi HAM” agar harmoni antara produktivitas pengusaha dan kesejahteraan pekerja dapat terwujud tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan.








