
PASER – KALTIM, patroli86.com, 20/04/2026, ~~ Pernyataan pihak legal PT Kideko Jaya Agung (KJA) yang menyebut dokumen penyelesaian ganti rugi sebagai “rahasia negara” menuai kecaman keras dari kalangan aktivis. Klaim tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan, dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Insiden ini terjadi pada Selasa (11/11/2025), saat tim advokasi korban Irfansyah—pemilik tambak yang rusak akibat jebolnya settling pond milik perusahaan pada 2023—mendatangi pihak perusahaan untuk membahas ganti rugi. Dalam pertemuan itu, pihak KJA menyatakan persoalan telah selesai dan diserahkan kepada pemerintah.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen penyelesaian, pihak legal perusahaan yang dikoordinir Tohari menolak dengan alasan dokumen tersebut merupakan “rahasia negara”.
Pernyataan ini langsung dibantah oleh Mardian Jafar dari Aliansi Indonesia.
Ia menegaskan bahwa dokumen penyelesaian sengketa lingkungan bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
“Ini pernyataan ngawur dan asal bunyi.
Dokumen damai kasus pencemaran adalah informasi publik, bukan rahasia negara. Tidak ada dasar hukumnya. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, khususnya Pasal 17,” tegas Mardian.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa klaim sepihak perusahaan yang menyebut persoalan telah selesai dengan pemerintah justru menimbulkan kecurigaan serius.
“Ini berbahaya. Patut diduga ada kesepakatan tertutup antara pihak perusahaan dan pengawas tanpa melibatkan korban. Jika benar, ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 serta prinsip keterbukaan dalam UU KIP,” tambahnya.
Senada dengan itu, Direktur Bina Lingkungan Hidup Kalimantan, Badrul Ain Sanusi Al Afif, menilai pernyataan pihak legal KJA tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan logika publik.
“Ini perkara lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat. Tidak ada alasan menutup informasi, apalagi kepada korban yang jelas mengalami kerugian materi dan immateri,” ujarnya.
Badrul juga menyoroti sikap instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat terdampak.
“Ironis, lembaga yang seharusnya melindungi warga justru terkesan abai, bahkan diduga menutup-nutupi fakta di lapangan,” katanya.
BLHI Kalimantan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya kolusi yang membiarkan kerusakan lingkungan berlangsung bertahun-tahun.
“Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Kerugian warga wajib diganti. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku perusakan lingkungan,” tegas Badrul.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi telah mengatur secara tegas sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009.
“Pasal 98 jelas menyebut ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Bahkan kelalaian yang menyebabkan pencemaran tetap dapat dipidana. Tidak ada ruang kompromi bagi kejahatan lingkungan,” pungkasnya.
Ditulis oleh : Irwansyah
Dipublikasikan oleh : Patroli86.com






