
PATROLI86.COM || Oknum oknum pelaku usaha pengangkutan BBM Bersubsidi yang diduga ilegal yang layak disebut Mafia BBM Bersubsidi semakin lama kian Meningkat Seakan-akan Kebal hukum di SPBU 44 506 04 , Jumat 8/Mar/2024 di Jl Gatot subroto No.14, Krajan, Bawen, Kec. Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Para mafia BBM Bersubsidi tersebut bebas melakukan pengisian secara berulang-ulang menggunakan mobil truk besar jenis Truck/Box diesel, yang diduga telah dimodifikasi dengan kapasitas besar 5-6 Ton, dengan Mobil truck Nopol N 9597 CI, dan Menurut informasi dari masyarakat di duga plat nomor kendaraan di ganti ganti itulah modus para Pengangsu yang ada di wilayah hukum kabupaten Semarang Jawa Tengah.
Pasalnya, dari hasil investigasi di lapangan, Jumat sekitar pukul 22:48 malam ( 8/Mar/2024 Wib ) Pengisian di SPBU Bawen Kab.Semarang mobil truk Kepala kuning Bak tutup terpal, terpantau mengisi di beberapa SPBU melakukan pengisian Solar dengan mobil yang sama pengemudi yang sama.
Ditemui saat selesai pengisian, sopir enggan ditanya hanya mengatakan ada pengurusnya, Saat dikonfirmasi Sopir tersebut menyebut mobil truk Pengangsu itu “milik Inisial (RYN)”, Pungkasnya.
Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
“Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi Tidak ada takutnya justru semakin merajalela karena tidak ada tindakan dari APH setempat ada apa ya? Padahal sudah jelas, yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tegas panji.
Team Awak Media Sudah me wawancarai Sopir tersebut, dan sudah mengakui semua, kalo mobil truck tersebut milik Inisial (RY) ada beberapa mobil truk box maupun truk bak kayu di tutup terpal, dan Hampir semua SPBU di kabupaten melakukan pengisian solar, dengan pemilik yang sama, namun tidak ada tindak lanjutnya dari APH, Seakan-akan Ada pembiaran terhadap pengangsu BBM bersubsidi jenis solar di wilayah kab. Semarang.
Sopir truck, yang diwawancarai oleh awak media mengaku bahwa truck Nopol ( N 9597 CI ) yang dibawanya memang dipakai untuk belanja BBM bersubsidi jenis solar, dan menyebutkan milik inisial (RY)”Ucap Supirnya”
Seakan tidak ada jeranya bagi pelaku penggelapan BBM ilegal, padahal sudah jelas ancaman pidananya dalam Undang Undang Migas, bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan SPBU nakal yang bekerja sama dapat dijerat hukum yang berlaku
Namun Aturan Undang-undang Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Tidak membuat mereka jera maupun takut, seakan-akan kebal hukum,”Ada Apa Ya?”
Semoga adanya pemberitaan/Aduan maupun informasi dari masyarakat ini? BPH migas maupun dari TNI-POLRI segera menindak tegas terkait para Pengangsu BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite.
(RED/TEAM)








