
Salatiga – PATROLI86.COM – Ketua Umum RPK-RI ( SUSILO H. PRASETIYO )Meminta Kapada Pihak Yang Terkait Agar Menutup Cafe Yolo Yang Diduga Kuat Tidak Mengantongi Ijin Alias Bodong Tersebut.
Terkait adanya tumuan para media dan lembaga meminta agar segera di tutup karena tidak ada mengantongi ijin usaha. Minggu 24/Mar/2024 Kota Salatiga.
Adanya dugaan Cafe Yolo tersebut yang belum ada mengantongi perijinannya “Kami menyayangkan kurang tegasnya pihak Satpol-PP dalam penindakan terhadap para pengusaha bar-cafe yang masih membandel. Kalau mereka memang memiliki ‘niat baik’, harusnya perizinan diselesaikan dulu baru beroperasi” ujar SUSILO H. PRASETIYO kepada awak media”

Ketua Umum RPK-RI Juga Akan melayangkan surat kepada Kapolres kota salatiga, Kasatpol PP, dan ke walikota agar segera untuk ditindaklanjuti terkait dugaan Cafe Yolo yang belum mengantongi ijin tersebut agar segera di tutup.

Semoga kedepannya kota salatiga tertip terkait perijinan para pengusaha yang berada di kota salatiga, dan bisa menjadi acuan bagi pengusaha yang Legal alias komplit terkait perijinannya”Ucap SUSILO H. PRASETIYO Selaku ketua umum RPK-RI Kepada Awak media patroli86.com”.
Lebih lanjut: SUSILO H. PRASETIYO dengan tegas meminta kepada Satpol-PP Kota Salatiga untuk melaksanakan amanat perda nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan.
“Didalam pasal 171 jelas ada sanksi berupa denda administratif dengan perhitungan 10 persen dari indeks fungsi bangunan gedung dikali nilai retribusi IMB. Jika mereka masih melanggar ketentuan teknis tersebut, maka harus dibongkar/tutup,” tegas”. SUSILO H. PRASETIYO
Atang menuturkan, pihaknya tentu welcome dengan investasi yang masuk serta datang ke kota salatiga. Tapi, jangan sampai sikap terbuka itu tidak dihargai oleh pengusaha.
“Banyak hal positif kemudian manfaat jika investasi terus masuk ke wilayah ini. Namun, ingat juga ada aturan yang harus ditempuh. Kenapa harus ikut aturan, agar usahanya berjalan tertib,” Tutup Panji”.
(RED/TEAM)







