Nunukan,, Patroli86.com ,, waktu dan tkp pada hari Rabu tanggal: 24 / 07 / 2024, sekitar pukul: 15.05 wite, di jl. lingkar pulau sebatik RT. 003 desa. sungai limau kec. sebatik tengah kab. Nunukan Prov. Kaltara.
1.Tersangka atas nama jal usia 42 tahun pekerjaan petani alamat jl. Sulawesi RT. 06 desa. binalawan kec. sebatik barat kab. Nunukan Prov. Kaltara.
2.atas nama war usia 33 tahun pekerjaan petani alamat jl. bujang lapo RT. 05 desa. bukit harapan kec. sebatik tengah kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Barang bukti satu bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi narkotika gol satu jenis sabu dengan berat bruto dua puluh koma lima puluh dua gram.
satu buah rokok merk “esse double”.
satu buah Handphone warna biru merk “Oppo”. milik Sdr. Wardi.
satu buah Handphone warna silver merk “Oppo”. milik Sdr. Jalil.
satu unit sepeda motor Jupiter warna hijau merk “Yamaha”.

Kronologis berdasarkan penangkapan terhadap Sdr. Alex yang terjadi pada hari Rabu tanggal: 24 / 07 / 2024, sekitar pukul: 15.00 wite, di desa. sungai limau kec. sebatik tengah.
Team gabungan melakukan pengembangan perkara terhadap Sdr. Jal dan Sdr. War yang mengakui masih ada memiliki sabu sebanyak satu bungkus plastik ukuran sedang.
sabu tersebut adalah milik Sdr. Jal yang di simpan didalam sebuah rokok “esse double” yang diletakkan dipinggir jalan tertutup rumput.
saat membeli sabu di wilayah sebatik Malaysia Sdr. Jal berboncengan dengan Sdr. War sabu tersebut dibeli seharga sembilan juta rupiah dari seorang laki-laki yang bernama Sdr. Asmi diwilayah sebatik Malaysia.
Sdr. Jal menerangkan bahwa sabu yang ditemukan pada Sdr. Alex adalah bagian dari sabu miliknya yang diberikan sebagai upah imbalan.
Sdr. Jal merupakan residivis perkara narkotika yang ditangkap pada tahun 2020 kemudian bebas pada tahun 2023.
selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawah ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(Team Patroli86 Nunukan)







