
Buleleng-patroli86.com.pada hari jumat Tanggal 27/september/ 2024 pukul 16.30 wita,saat Melintas tepatnya jalan jagaraga menuju sekumpul yang Merupakan jalan kabupaten Dengan Kondisi sangat Memprihatinkan keamanan Masyarakat yang melintas di jalan tersebut.
Layanan barang jasa dan administratif, merupakan tiga jenis pelayanan publik, sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jalan merupakan bagian dari layanan publik barang. Sebagai salah satu bentuk layanan publik, jalan rusak masih kerap kita temui dalam kegiatan sehari-hari, baik saat hendak ke kantor, business , berbelanja ke pasar, mengantar anak ke sekolah, ataupun saat hendak berobat ke rumah sakit. Kondisi kerusakan tersebut, bukan justifikasi sepihak dari masyarakat, bahkan Pemerintah melalui pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng Serta Dinas Pekerjaan Umum belum Pasti memberikan Perhatian Yang Khusus Terhadap Perbaikan Fasilitas Jalan yang Rusak dan penuh dengan lubang- lubang besar.team investigasi -Patroli86com- .mengkonfirmasi ke Beberapa Kepala Desa yang melewati jalur tersebut,ada 9 desa yang harus melewati jalan umum(kabupaten) tersebut.mirisnya 7 desa dari 14 desa yang ada dikecamatan sawan sudah mengadakan usulan perbaikan jalan kabupaten tersebut,baik dimusrenbang kecamatan dan musrenbang kabupaten sebagai usulan skala prioritas yang dituangkan dalam pengajuan perbaikan jalan kabupaten dari jalan jagaraga menuju jalan sekumpul, serta beberapa desa tetangga lainnya.
Dalam musrenbang kabupaten hasilnya belum pasti.kapan akan diperbaiki ? Sudah Hampir Dua setengah tahun masyarakat menikmati Kondisi jalan Rusak ini.ungkap kepala Desa sekumpul (Gede Suarta) sekaligus di dampingi kepala desa jagaraga(Nyoman Partha).
Kondisi jalan rusak, kerap menimbulkan rasa jengkel bagi kita yang terpaksa harus melewatinya, terlebih lagi setiap hari. Selain dapat menambah waktu tempuh perjalanan, jalan rusak juga tak jarang mengakibatkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan maupun kendaraan rusak. Masyarakat tak ada pilihan, mau tak mau, suka tak suka harus melalui jalan rusak tersebut, karena tidak ada akses jalan alternatif lain yang dapat dilalui.
Saking kesalnya, karena jalan rusak tak kunjung mendapat perbaikan, tak jarang warga menjadikan jalan rusak sebagai ajang menyampaikan protes kepada pemerintah, mulai dari menanam pohon pisang, “Jalan ini hanya diperbaiki menjelang Pilkada”, “Jalan ini hanya diperbaiki jika Presiden akan kunjungan”, dan lain sebagainya. Ekspresi tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat, karena belum mendapatkan pelayanan infrastruktur sebagaimana yang diharapkan, padahal masyarakat sudah berkontribusi melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak.
Bahwa persoalan jalan rusak, apalagi dibiarkan rusak tanpa pemberian tanda, hingga menyebabkan pengguna jalan kecelakaan, merupakan salah satu jenis layanan publik yang acapkali dilaporkan masyarakat, bahkan cenderung berulang. Tak hanya berdimensi pelayanan publik, jalan rusak yang sengaja dibiarkan juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda. Jika lihat dari segi tanggung jawab. Tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah baik pusat ataupun daerah. Sehingga pemerintah sebagai penyelenggara dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima, sebagaimana penyelenggaraan pelayanan publik lainnya, baik di bidang jasa ataupun administratif.

Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak, terlebih lagi kerusakannya berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. pemerintah harus memutar otak, untuk menentukan mana yang prioritas untuk diperbaiki, mana yang masih bisa menunggu untuk diperbaiki. Lebih lanjut pada Pasal 24 UU LLAJ ditegaskan bahwa, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka sebagai bentuk tanggung jawab, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal ini yang acapkali luput dilakukan oleh penyelenggara jalan. Sehingga seringkali masyarakat langsung yang turun tangan untuk memberikan rambu-rambu jalan rusak.
Seperti dinas pekerjaan umum jika cakupannya di daerah Kerena berdasarkan penjabaran kewenangan di atas, perbaikan jalan rusak menjadi kewenangan instansi sebagai penyelenggara pelayanan publik. Lantas, bagaimana jika pengguna jalan sudah menyampaikan informasi terkait kerusakan jalan, namun tidak mendapatkan respons?
Demikian team -patroli86.com -Buleleng.
Patroli86.com.
W.sunarsa





