
Solok,, patroli86.com,,
Kasus Penganiayaan terhadap wartawan M.harris oleh Indra alias Lenje dan Jon Klahar di Alahan panjang beberapa waktu lalu, dan dilaporkan ke wilayah Hukum Polres Solok Aro suka pada hari sabtu tgl 29 juni 2024 yang lalu, yang di duga di provokatori oleh Abrar alias ucok. Sebab antara korban dan para pelaku selama ini tidak punya masalah apapun.
Tambah keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya kalau abrar alias ucok lah yang menghasut para pelaku, di tambah keterangan para saksi , serta dari rekaman video Hp selular milik korban yang dipasang tersembunyi, tanpa diketahui orang lain ,setelah mendapat kabar Abrar alias ucok dan para pelaku mencarinya ( M.harris ). Kata riko panggilan cemok.
Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup lama, dan dikerenakan tim penyidik ingin berkerja sesuai dengan SOP, ujar Bripka Arga aditia selaku pembantu penyidik, agar di kemudian hari tidak ada kesalahan yang berdampak pada tim penyidik dikemudian harinya.
Pada hari ini Rabu korban (M.harris ) melalui telpon selular menanyakan kepada tim penyidik Bripka Arga Aditia, tentang perkembangan kasusnya, dan kapan terlapor di pangil kembali untuk di BAP?
dan jawaban dari Bripka Arga Aditia kepada korban, “Hari ini rabu tgl 23 oktober 2024 terlapor di pangil selaku Tersangka”
Dan M.harris selaku korban dan sebagai Anggota berharap kepada kuasa Ketua Umum Feradi Wpi Bapak Donny Andretti S.H. S.KOM. M.KOM , C.Md , Pimpinan Redaksi media Patroli 86.com , serta seluruh rekan- media, untuk terus memantau kasus ini sampai di Kejaksaan dan di pengadilan nanti, agar kasus ini cepat selesai dan para pelaku dan provokatornya dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga melanggar hukum dan Hak azasi manusia , yang diatur pada pasal 353 dan pasal 170 KUHP.
serta pasal bagi orang yang menghasut untuk melakukan perbuatan melanggar Hukum yaitu Pasal 160 KUHP.
Tim Patroli86.com








