
Tangerang,, patroli86.com ,, PBH Feradi WPI (Subur Jaya law firm)kabupaten Tangerang, Senin tgl 16 /12 /2024 Menghadiri undangan Tripartite dari Dinas Tenaga Kerja kota Tangerang.
Menindak lanjuti surat klarifikasi yang di layangkan kepada pihak perusahaan PT SAN WEEI INDONESIA RATTAM INDUSTRI,beralamat di kawasan industri kelurahan Pasir jaya Kab Tangerang terkait PHK sepihak.
Tripartite tersebut di hadiri pihak kuasa hukum yaitu:
Abah Udin Ahyudin,Elviter Sukarman,Romli, An-nisa Soleha, dari pihak perusahaan Bp Daut dan 7 orang mantan karyawan yang sudah di PHK.

Di dalam mediasi tersebut,
Pihak Disnaker kota Tangerang melalui ibu Tirama Pasaribu sebagai Mediator menyampaikan agar perundingan ini di selesaikan dengan cara musyawarah,mencari solusi yang terbaik dan selesai di sini saja,jangan sampai ke PHI.
Kita cari solusinya seperti apa “
Dan dari team kuasa hukum PBH Feradi WPI melalui juru bicaranya Abah Udin Ahyudin,menyampaikan ke perwakilan pihak perusahaan agar memberikan kompensasi PKWT atas PHK sepihak yang menimpa 7 orang pekerja PT SAN WEEI Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mediasi berjalan dengan baik dan lancar dari pihak perusahaan di wakili oleh Bp Daut merespon gugatan yang diajukan,beliau menyampaikan kepada kami hanya bisa memberikan kompensasi 1 bulan upah kepada masing-masing 7 orang pekerja yang sudah di PHK,mengingat kondisi perusahaan saat ini sedang tidak baik² saja”
Dalam mediasi tersebut akhirnya di setujui apa yang di sampaikan oleh pihak perusahaan.
Namun ada beberapa orang dari pihak karyawan yang sudah di PHK mengajukan permintaan kompensasi di angka 5 Jt /orang.
Bp Daut mengatakan:
” Saya akan coba ajukan ke perusahaan,mudah² di ACC,jika tidak kami hanya bisa memberikan 1 bulan upah “
Dan beliau juga menyampaikan akan memberikan informasi secepatnya kepada kami atau ke Disnaker kota Tangerang supaya masalah secepatnya terselesaikan “imbuhnya”
By Vieter Sebitu









