
Semarang,, patroli86.com ,, 31 Desember 2024
Telah terjadi mediasi secara kekeluargaan antara pihak ANK ( kreditur) Dan pihak KAS ( debitur )
Saat di temui Asisten Advokat FERADI WPI dan juga sebagai awak media yaitu Denny Reinalldo.
Pihak KAS mengakui klau pinjam dan dugaan/di duga guna untuk tambahan modal di bidang kontraktor yang sedang dia jalani saat ini.
Pihak KAS selalu berjanji dan janji lewat chat wa kepada pihak ANK.
Namanya hutang wajib di bayar Karna sudah ada kesepakatan bersama dari awal antara kedua pihak tersebut.
Dalam pertemuan mediasi tersebut menekankan bahwa pentingnya penyelesain secara damai dan kekeluargaan juga di harapkan bisa menemukan solusi yang adil dan mediasi tersebut di Hadiri oleh kedua pihak atau perwakilan keluarga.
Diduga atau dugaan pihak KAS bisa terjerat pidana dan jika memenuhi unsur tersebut sebagai berikut ini.
Pasal 378 KUHP ( pasal 492 UU 1/2023 )
Mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain.
Dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang. Dapat dihukum dengan pidana penjara.
( DNY )









